MAGELANG (SUARABARU.ID) – Masa darurat covid-19 di Kabupaten Magelang yang semula berakhir sampai 30 Mei 2020 diperpanjang. Perpanjangannya disesuaikan dengan keputusan Presiden RI.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala BPBD Edi Susanto, perpanjangannya ditetapkan Bupati Magelang Zaenal Arifin melalui Surat Pernyataan Bencana Nomor: 360/35/46/2020 tanggal 30 Mei 2020.
Penerbitan surat keputusan perpanjangan darurat covid 19 itu salah satunya mempertimbangkan dan berdasarkan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Sehingga perpanjangan di Kabupaten Magelang dimulai sejak tanggal 30 Mei sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nasional non alam Covid 19 sebagai Bencana Nasional.
Melalui surat tersebut Bupati minta Kepada semua pihak pemangku kepentingan agar mengerahkan semua potenai sumber daya yang ada dalam rangka penanganan.kejadian bencana dimaksud.
Dengan adanya surat tersebut masa darurat covid-19 di Kabupaten Magelang tidak jadi diperpanjang sampai 7 Juli sebagaimana wacana yang beredar sebelumnya.
Ditegaskan oleh Edi Susanto, jadinya diperpanjang dari tanggal 30 Mei sampai ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nasional non alam Covid 19 sebagai Bencana Nasional.
Eko Priyono