BLORA (SUARABARU.ID)– Kerja keras tim dari Unit Reskrim Polsek Ngawen, Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil mengungkap pembobolan ATM Bank Mandiri di Kecamatan Ngawen.
Seorang tersangka melakukan aksinya, yakni dengan cara merusak pintu pelindung kotak anjungan tunai mandiri (ATM), menggunakan kunci almari yang disiapkan untuk aksi kejahatannya itu.
Kapolsek Ngawen Iptu (Pol) Sunarto mengatakan, tersangka bernama MAS (23), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Dawe, Kudus.
”Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM hanya dengan kunci lemari,” beber Iptu Sunarto, Kamis (28/5/2020).
Aksi nekat itu dilakukan sendirian. Dia berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sari ATM sebanyak dua kali.P
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB, berhasil membawa uang sebesar Rp 43.950.000 dan Minggu 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp 69.800.000, jelas Kapolsek Ngawen.
BACA JUGA : Salut, Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, Santuni Anak Yatim Piatu
Kapolsek Iptu Sunarto menuturkan, tersangka diketahui merupakan mantan karyawan PT UGM Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimilikinya itu, digunakan untuk berbuat kejahatan.
”Pemeriksaan sementara, tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UGM Kudus selama empat bulan, dan di PHK pada April lalu,” jelas Iptu Sunarto lagi.
Tak perlu waktu lama, hasil rekaman CCTV di dalam mesin ATM tersebut, tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen, bersama pihak PT UGM tanpa perlawanan.
Ancaman 6 Tahun
“Rabu (27/5/2020) pukul 14.00 WIB kemarin, Kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya,” terangnya.
Dari hasil perbuatannya itu, lanjut Iptu Sunarto, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
”Total kerugian yang dialami PT UGM akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 113.750.000. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Kapolsek Ngawen.
Wahono-Riyan