KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Demi memenuhi hasrat bermain game online, seorang pemuda inisial AF (17), warga Kecamatan Ambal, Kebumen, nekat mencuri gabah sampai puluhan kali. Namun aksinya yang terakhir dipergoki warga saat mencuri di Desa Kembangsawit, Ambal, pada Kamis (21/5) sekitar Pukul 19.00.
Beruntung petugas Polsek Ambal segera datang ke lokasi kejadian saat menerima informasi sehingga aksi main hakim sendiri warga bisa segera dihentikan. Tersangka yang mengaku kecanduan bermain game on line itu selanjutnya digiring ke Polsek Ambal untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis Kamis (28/5) mengungkapkan, modus tersangka yakni mengincar tumpukan gabah yang tergeletak di depan rumah.”Tersangka menunggu lengahnya korban. Tersangka mengambil gabah yang siap jual. Gabah-gabah yang diincar adalah gabah yang tidak dimasukkan ke rumah,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Sebelumnya, warga di wilayah Ambal di Kebumen selatan yang berbatasan dengan Kutowinangun sempat geram karena sering terjadi pencurian gabah. Akibatnya, saat ada pencuri gabah tertangkap, warga sempat gelap mata dan menghakimi tersangka.
Kepada polisi, tersangka nekat mencuri gabah puluhan kali karena kecanduan game online “Free Fire dan Mobile Legend“. Dalam seminggu tersangka yang hanya bekerja menjual rumput bisa main bareng (Mabar) hingga 5 kali. Setiap kali bermain game, tersangka bisa menghabiskan waktu 15 jam nonstop di warnet.
“Setiap akan main, tersangka mencuri dulu. Tersangka mencuri satu paket dengan sepeda onthel. Selanjutnya gabah dibawa menggunakan sepeda yang juga hasil curiannya,”ungkap Kapolres.
Menurut pengakuan AF, dia kerap melakukan pencurian gabah di wilayah Ambal dan Kutowinangun. Setiap melakukan aksinya, ia tidak butuh waktu lama untuk menggondol gabah hasil panen para petani.
Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada. Ia berpesan kepada para petani agar menyimpan gabah hasil panen di tempat yang aman atau di dalam rumah. Sebab pencuri akan memanfaatkan kelengahan pemilik barang berharga, termasuk panen padi atau gabah.
“Sudah sering kami sampaikan melalui Bhabinkamtibmas, warga harus waspada. Gabah yang habis dijemur sebaiknya disimpan di tempat aman. Kita persempit kesempatan pelaku kejahatan,”tandas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan melakukan aksi pencurian gabah lagi.
Komper Wardopo