TEMANGGGUNG, (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kabupaten Temanggung akan menyebar 40 tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Temanggung
tentang pengaturan Shalat Id berjamaah dan tradisi silaturahmi Idul Fitri 1441 Hijriah di masa pandemic Covid- 19 ini.
“Tim gabungan yang terdiri atas dari unsur Polres Temanggung, Kodim 0706/Temanggung dan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung akan turun ke seluruh desa, selama dua hari berturut-turut,” kata Bupati Temanggung, M Al Khadziq kepada wartawan, Selasa ( 19/5).
Khadziq mengatakan, selain menyosialisasikan surat edaran tersebut, mereka juga akan berkoordinasi dengan masing-masing perangkat desa untuk penegakan protokol kesehatan selama masa lebaran tahun ini.
Yakni, penggunaan masker bagi semua orang yang beraktivitas di luar rumah,meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendirikan posko Covid-19 di tingkat desa dan memastikan seluruh desa telah menerima surat edaran Bupati Temanggung tersebut.
“Nantinya, tim yang bergerak ke seluruh desa-desa tersebut akan
dipimpin langsung Forum Komunikasi Pimpinan Daerah( Forkompimda) seperti kapolres, dandim, ketua DPRD dan lainnya,” katanya.
Menurutnya, pada Surat Edaran Bupati Temanggung nomor 360/241/2020 tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung, untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid, musala, tempat ibadah umum atau lapangan terbuka. Melainkan, dilaksanakan di rumah masing-masing dengan diikuti anggota keluarga sendiri.
“Selain itu, kami juga menghimbau seluruh umat Islam di Temanggung tidak melaksanakan takbir keliling. Melainkan tetap menggemakan takbir dan tahmid di rumah masing-masing. Atau dilaksanakan di masjid oleh masing-masing takmir masjid atau Jemaah dalam jumlah terbatas,”katanya selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung.
Ia menambahkan, untuk mencegah penularan Covid-19, diharapkan masyarakat tidak bersalam-salaman, tidak saling berkunjung silaturahmi antardesa atau antarwilayah, tidak berkumpul dan berkerumun. Selain itu juga tidak menggelar tradisi halal bil halal atau pertemuan keluarga selama pandemic Covid-19 ini.
“Kami sarankan, untuk saling bermaaf-maafan lebaran dan silaturahmi dapat dilaksanakan memalui media komunikasi lainnya atau ditunda pelaksanaannya sampai pandemik ini berakhir,” tandasnya.
Menurutnya, untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran Bupati Temanggung tersebut dipatuhi oleh seluruh masyarakat Temanggung, aparat gabungan dari Polres dan Kodim Temanggung juga akan berpatroli ke seluruh pelosok desa hingga dusun-dusun.
“Ini semuanya dilakukan agar penyebaran Virus Corona di wilayah
Kabupaten Temanggung bisa diputus dan agar pandemik ini bisa segera berakhir,” katanya.
Yon