TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Bupati Temanggung, M Al Khadziq meminta masyarakat Temanggung jangan selalu menyalahkan perangkat desa, bila ada warga miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial.
“Mereka (perangkat desa, red) selain telah bekerja keras menyiapkan data, juga mempersiapkan penyaluran berbagai jenis bantuan kepada masyarakat. Di samping itu, kepala desa dan perangkat desa lainnya bukan satu-satunya pihak yang mengambil keputusan,” Bupati Temanggung, M Al Khadziq pada penyerahan bantuan tunai dana desa Covid-19 di Desa Ringinanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Sabtu ( 16/5).
Khadziq mengatakan, dalam menyusun data penerima bantuan tersebut para kepala desa dan perangkat desa tidak memutuskannya sendiri. Melainkan, penentuan data penerima bantuan yang bersumber dari dana desa tersebut harus melalui proses musyawarah yang melibatkan pihak RT, RW, tokoh masyarakat di lingkungan setempat. Sedangkan, penentu terakhir di tingkat desa bukanlah kepala desa melainkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Untuk itu, ia meminta jika warga masyarakat tidak mampu atau warga kelompok terdampak Covid-19 yang belum terdata atau belum mendapatkan bantuan dari pemerintah, untuk tidak ragu segera melapor ke pemerintah desa.
“Kemudian, untuk dimusyawarahkan dengan rembug desa melibatkan Gugus Covid-19 desa, RT, RW, tokoh masyarakat, pemerintah desa dan BPD,” katanya.
Ia menambahkan, semua bantuan dari pemerintah, baik bantuan dari Kementerian Sosial, dari provinsi dan kabupaten sertabantuan yang bersumber dari dana desa, yang menjadi ujung tombak di lapangan yakni para kepala desa dan perangkat desa.
Khadziq tidak memungkiri, keputusan tentang data penerima bantuan di beberapa desa memang belum sempurna 100 persen atau mungkin saja masih ada warga miskin yang belum masuk data penerima.
Namun mengingat saat ini adalah masa-masa ekonomi sulit, maka pemerintah membuka ruang seluas-luasnya untuk memasukkan nama-nama baru untuk dimasukkan dalam data penerima.
“Saya minta kepada masyarakat untuk memahami, bahwa bantuan yang saat ini sedang dicairkan dan hanyalah salah satu jenis bantuan tahap awal. Jangan kemrungsung dulu. Setelah ini masih akan ada penyaluran-penyaluran bantuan berikutnya,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan yang berasal dari pemerintah ada beberapa jenis. Namun, setiap keluarga miskin hanya bisa menerima satu jenis bantuan. Tidak boleh ada yang dobel mendapat dua atau lebih jenis bantuan.
Adapun jenis-jenis bantuan dari pemerintah tersebut yakni, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada masyarakat miskin sejak sebelum masa krisis Covid-19. Dan untuk wilayah Kabupaten Temanggung yang berhak menerima sebanyak 34.610 KK, dan sudah cair rutin setiap bulan.
“Kemudian, bantuan perluasan PKH yang sama persis dengan bantuan PKH, namun ada penambahan penerima karena dampak pandemic Covid-19 sejumlah 1.714 KK,” katanya.
Selain itu juga ada bantuan sembako regular, bantuan sosial tunai, bantuan perluasan program sembako, bantuan jaring pengaman sosial Pemprov Jateng, bantuan jaring pengaman sosial Pemkab Temanggung dan bantuan sosial tunai yang bersumber dari dana desa.
Yon-trs