blank
Tersangka MH (68) pelaku pencabulan terahadap anak lelaki, berdiri di depan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Entah apa yang ada di benak lelaki berinisial MH (68), warga Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen ini. Kakek yang masih membujang itu harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli  seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Karena perbuatannya itu, kakek yang berperawakan lumayan kekar tersebut ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen Kota, pada hari Jumat (1/5) sekitar Pukul 16.0 di rumah tersangka. Kini lelaki tua tersebut harus memakai seragam orange untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press conference Sabtu (16/5) mengungkapkan, kejadian cabul itu dilakukan sejak bulan Januari 2020.”Modusnya, tersangka meyakinkan korban, sebut saja Bram, umur 14 tahun, bahwa  tersangka adalah orang baik dan bisa mendoakan korban menjadi anak yang soleh.  Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mewawancarai tersangka MH (68), di ruang Konferensi Pers Mapolres setempat.(Foto:SB/Ist)

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya. Korban yang sering terlihat bermain di depan rumahnya, dipanggil tersangka untuk masuk ke rumahnya. Untuk memuluskan aksinya, setelah melakukan pelecahan kepada Bram, tersangka memberi uang agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

“Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka. Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka guna melengkapi berkas pemeriksaan penyidik,”ujar Kapolres, seraya menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini