blank
DIGELANDANG: Tersangka Supriyadi alias Gareng, pelaku penganiayaan hingga menewaskan NWA (5) saat digelandang ke Mapolres Temanggung. Foto: Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Dugaan motif hubungan asmara yang melatarbelakangi kasus penganiayaan dengan berujung tewasnya NWA (5), yang tidak lain anak kandung Ernawati warga Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, benar-benar terbukti.

Tersangka Supriyadi alias Gareng, menaruh hati kepada Ernawati (yang juga menjadi korban, saat ini kondisinya masih kritis dan dirawat di RST dr Soedjono Magelang-red) sejak delapan tahun silam.

Namun cintanya bertepuk sebelah tangan, karena Ernawati menambatkan hatinya justru kepada pria lain yang saat ini masih menjadi suami sahnya. Sementara suami korban selama ini merantau di Kalimantan, untuk mencari nafkah.

BACA JUGA : Kunjungi PT Djarum, Ganjar Senang Karyawan Tertib Physical Distancing

”Saya cinta sama Erna sudah sejak delapan tahun silam. Dan meskipun dia sudah mempunyai suami dan anak, saya masih cinta dia,” kata tersangka Supriyadi kepada wartawan, di Mapolres, Jumat (15/5/2020).

Dia mengaku, meskipun dirinya masih cinta kepada korban, tetapi yang bersangkutan tidak pernah memastikan hubungan asmara itu ke jenjang pernikahan. Dia mengaku, setiap dirinya bertanya tentang kepastian status hubungan asmaranya, korban selalu menjawab tidak pasti. ”Dan yang terakhir dia berkata ‘aku pusing’,” akunya.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh di pabrik batako itu juga mengaku, korban ketika diminta untuk menceraikan suaminya dan menikah dengannya, tidak memberikan jawaban yang pasti. ”Saya marah, karena saya selalu dibohongi dia (Ernawati-red),” ungkap dia.

Sedangkan alasan dirinya memukul NWA (anak Ernawati-red) yang masih bayi itu, karena setelah memukul korban sebanyak empat kali di bagian kepala, tiba-tiba korban terbangun dan menangis.

”Karena anak itu menangis, saya panik dan takut ketahuan orang lain. Dan langsung saya pukul ke bagian kepala anaknya sebanyak dua kali,” ujarnya.

Diakuinya juga, palu yang digunakan untuk memukul NWA dan Ernawati telah dipersiapkan dari rumahnya yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP M Alfan menyatakan, pengungkapan kasus penganiayaan itu, setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi. Dan sejumlah saksi menyebutkan, antara korban dengan pelaku ada hubungan asmara.

Menurutnya, ada juga saksi yang menerangkan, beberapa jam sebelum kejadian, pelaku sempat mengancam kepada korban melalui messenger akun media sosial milik Erna.

”Pesan di akun medsos yang berisi ancaman itu kemudian oleh korban disebarkan kepada sejumlah temannya, termasuk ke sejumlah saksi,” imbuh Alfan.

Dia menambahkan, dari hasil catatan kriminal kepolisian, tersangka ini belum pernah melakukan tindak pidana. Namun atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 25 tahun kurungan penjara.

Supriyadi alias Gareng dianggap melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan.

Yon-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini