PONTIANAK, (SUARABARU.ID) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta warganya tetap shalat di rumah saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dalam upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19.
“Idul Fitri tahun ini, Shalat Id kita tiadakan, masyarakat juga kita imbau untuk shalat di rumah,” kata Edi di Pontianak, Rabu.
Wali Kota mengatakan bahwa imbauan itu sudah disampaikan kepada warga dan para pengurus masjid.
“Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus masjid sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Pontianak,” ujarnya.
Pemerintah Kota, menurut dia, memutuskan untuk menyampaikan imbauan tersebut karena sudah terjadi transmisi lokal COVID-19 di Kota Pontianak.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat HM Basri Har mengatakan bahwa kewenangan untuk menentukan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 ada di pemerintahan daerah.
Kendati demikian, menurut dia, MUI Kalimantan Barat akan mengeluarkan pedoman pelaksanaan Shalat Idul Fitri. “Hal tersebut agar umat tetap melaksanakan (Shalat Id), akan tetapi mungkin di rumah, asalkan berjamaah,” katanya.
Ia menambahkan, Menteri Agama sudah menyampaikan edaran yang antara lain meminta MUI menyampaikan fatwa mengenai pedoman pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
“Makanya kami tadi melaksanakan rapat komisi fatwa,” katanya.
Basri menjelaskan bahwa sesuai fatwa MUI shalat berjamaah bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di daerah yang penularan virus coronanya masih terkendali. Di daerah dengan penularan COVID-19 tidak terkendali, warga diminta shalat di rumah.
“Menjaga jiwa jauh lebih penting dari yang lain,” katanya.
Menurut Dinas Kesehatan, daerah di Kalimantan Barat yang masuk dalam zona merah penularan COVID-19, yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Ketapang.
Ia mengatakan bahwa dalam keadaan wabah warga disarankan shalat di rumah, tidak shalat berjamaah di masjid, guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
“Yang penting diutamakan penyelamatan diri, tanpa mengabaikan kewajiban,” katanya.
Menurut siaran laman resmi Nahdlatul Ulama, hukum shalat Id saat Idul Fitri atau Idul Adha adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Shalat Idul Fitri dua rakaat dilaksanakan secara berjamaah dan diikuti dengan khutbah. Waktu pelaksanaannya sejak matahari terbit sampai masuk waktu dzuhur.
“Shalat Jumat itu wajib, sedangkan Shalat Id hanya sunnah, namun hanya dua kali setahun sehingga antusias umat untuk menghadiri cukup tinggi,” katanya.
Ant-Wahyu