blank
Tim gabungan Operasi Ketupat Candi  Pos Pengamanan I Kebonpolo Kota Magelang memeriksa  prosedur protokol kesehatan terhadap penumpang  dan kru kendaraan umum dan pribadi yang melintas Kota Magelang. Foto:Suarabaru.Id/ Yon

MAGELANG (SUARABARU.ID)-  Petugas gabungan Operasi Ketupat Candi 2020 Polres Magelang Kota melakukan pemeriksaan terhadap  kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang melintas di jalan utama di Kota Magelang.

“Pemeriksaan ini kami utamakan bagi kendaraan angkutan umum seperti bus antarkora dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP),truk , dan mobil pribadi yang berasal dari luar kota,” kata , Aiptu Prihartanto, Kepala Regu I  Pos Pengamanan  Lebaran di Kebonpolo, Kota Magelang, Sabtu (9/5).

Prihartanto mengatakan, tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk memastikan  kru kendaraan umum yang mengangkut penumpang dan kendaraan pribadi  tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan. Seperti memakai masker, dan jarak antarpenumpang juga dijaga.

Menurutnya,  pemeriksaan tersebut dilakukan  terkait  diperbolehkannya kembali moda transportasi umum  untuk beroperasi di tengah pandemi covid-19.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sekitar 1 jam, semuanya telah menjalankan prosedur protokol kesehatan, yakni baik penumpang maupun awak bus sudah menggunakan masker dan jarak antarpenumpang juga telah diterapkan,” katanya.

Prihartanto menambahkan, untuk kendaraan pribadi yang diperiksa merupakan mobil berplat luar kota serta truk angkutan barang. Dan, hasilnya juga sama  tidak ada lagi pelanggaran.

“Kami hanya menemukan satu pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker. Dan, kami himbau untuk memakainya. Tenyata ia membawa tetapi tidak dipakai, karena alas an sesak bernafas bila memakai masker,” imbuhnya.

Prihartanto mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara terus menerus dan dalam waktu secara mendadak dan dengan mendepankan tindakan persuasif dan humanis.

24 Jam

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Singgih Indri  Pringgana mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Magelang memberlakukan  perubahan jam pengurangan kendaraan yang masuk ke dalam Kota Magelang.

“Kalau sebelumnya, pengurangan volume kendaraan ke dalam kota tersebut  dirubah jam pemberlakuannya. Semula, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 21. 00 WIB,  terhitung sejak  Selasa (5/5) kemarin diberlakukan selama 24 jam penuh,” kata Singgih yang dihubungi melalui telepon selular.

Singgih menambahkan, pembatasan kendaraan yang masuk ke jalan protokol dari arah utara dan selatan ke dalam Kota Magelang tersebut,  dilakukan untuk mengurangi penyebaran Virus Corona ke wilayah Kota Magelang dari daerah lain.

Ia menegaskan,  kegiatan tersebut hanya untuk membatasi masukknya kendaraan bermotor  dari luar daerah yang melintas di Kota Magelang, dan bukan merupakan penutupan.
“Saya tegaskan, ini hanya pembatasan atau pengurangan masuknya kendaraan bermotor yang menuju dalam Kota Magelang dan bukan penutupan,” tegas Singgih yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Magelang.
Menurutnya, pihaknya juga telah memberikan jalur alternatif bagi para pengendara kendaraan bermotor dari arah Yogyakarta atau Purworejo yang hendak menuju arah Semarang atau Temanggung.
Kendaraan bermotor yang akan menuju Semarang atau Temanggung dari arah tersebut, sesampainya di simpang tiga Soka diarahkan berbelok ke kanan menuju Jalan Soekarno-Hatta, kemudian Jalan Urip Sumoharjo dan simpang tiga Kebonpolo ke arah utara .
Sedangkan untuk angkutan kota dan angkutan perdesaan  serta sepeda motor  yang masuk ke Terminal Magersari dari arah Muntilan atau dari arah Jalan Sarwo Edhi Wibowo diarahkan melalui Jalan Soekarno Hatta, kemudian melewati Jalan Beringin III, Jalan Beringin IV dan masuk Jalan Iklas.

“Sementara untuk angkutan kota  dari arah utara dan hendak masuk ke dalam Kota Magelang, sesampainya di pertigaan Kebonpolo, bisa masuk melalui Terminal Kebonpolo (eks Stasiun Magelang),’’ katanya.

Yon-trs