MAGELANG (SUARABARU.ID)- Petugas gabungan Operasi Ketupat Candi 2020 Polres Magelang Kota melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang melintas di jalan utama di Kota Magelang.
“Pemeriksaan ini kami utamakan bagi kendaraan angkutan umum seperti bus antarkora dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP),truk , dan mobil pribadi yang berasal dari luar kota,” kata , Aiptu Prihartanto, Kepala Regu I Pos Pengamanan Lebaran di Kebonpolo, Kota Magelang, Sabtu (9/5).
Prihartanto mengatakan, tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk memastikan kru kendaraan umum yang mengangkut penumpang dan kendaraan pribadi tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan. Seperti memakai masker, dan jarak antarpenumpang juga dijaga.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait diperbolehkannya kembali moda transportasi umum untuk beroperasi di tengah pandemi covid-19.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sekitar 1 jam, semuanya telah menjalankan prosedur protokol kesehatan, yakni baik penumpang maupun awak bus sudah menggunakan masker dan jarak antarpenumpang juga telah diterapkan,” katanya.
Prihartanto menambahkan, untuk kendaraan pribadi yang diperiksa merupakan mobil berplat luar kota serta truk angkutan barang. Dan, hasilnya juga sama tidak ada lagi pelanggaran.
“Kami hanya menemukan satu pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker. Dan, kami himbau untuk memakainya. Tenyata ia membawa tetapi tidak dipakai, karena alas an sesak bernafas bila memakai masker,” imbuhnya.
Prihartanto mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara terus menerus dan dalam waktu secara mendadak dan dengan mendepankan tindakan persuasif dan humanis.
24 Jam
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Singgih Indri Pringgana mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Magelang memberlakukan perubahan jam pengurangan kendaraan yang masuk ke dalam Kota Magelang.
“Kalau sebelumnya, pengurangan volume kendaraan ke dalam kota tersebut dirubah jam pemberlakuannya. Semula, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 21. 00 WIB, terhitung sejak Selasa (5/5) kemarin diberlakukan selama 24 jam penuh,” kata Singgih yang dihubungi melalui telepon selular.
Singgih menambahkan, pembatasan kendaraan yang masuk ke jalan protokol dari arah utara dan selatan ke dalam Kota Magelang tersebut, dilakukan untuk mengurangi penyebaran Virus Corona ke wilayah Kota Magelang dari daerah lain.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut hanya untuk membatasi masukknya kendaraan bermotor dari luar daerah yang melintas di Kota Magelang, dan bukan merupakan penutupan.
“Saya tegaskan, ini hanya pembatasan atau pengurangan masuknya kendaraan bermotor yang menuju dalam Kota Magelang dan bukan penutupan,” tegas Singgih yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Magelang.
Menurutnya, pihaknya juga telah memberikan jalur alternatif bagi para pengendara kendaraan bermotor dari arah Yogyakarta atau Purworejo yang hendak menuju arah Semarang atau Temanggung.
Kendaraan bermotor yang akan menuju Semarang atau Temanggung dari arah tersebut, sesampainya di simpang tiga Soka diarahkan berbelok ke kanan menuju Jalan Soekarno-Hatta, kemudian Jalan Urip Sumoharjo dan simpang tiga Kebonpolo ke arah utara .
Sedangkan untuk angkutan kota dan angkutan perdesaan serta sepeda motor yang masuk ke Terminal Magersari dari arah Muntilan atau dari arah Jalan Sarwo Edhi Wibowo diarahkan melalui Jalan Soekarno Hatta, kemudian melewati Jalan Beringin III, Jalan Beringin IV dan masuk Jalan Iklas.
“Sementara untuk angkutan kota dari arah utara dan hendak masuk ke dalam Kota Magelang, sesampainya di pertigaan Kebonpolo, bisa masuk melalui Terminal Kebonpolo (eks Stasiun Magelang),’’ katanya.
Yon-trs