PURWOREJO (SUARABARU.ID)-Pemerintah memberikan berbagai stimulan untuk membantu warga yang terdampak wabah corona. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan dan tidak dobel dengan program-program bantuan lain.
Untuk Kabupaten Purworejo, sesuai dengan draft Perbup Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo yang tinggal ditandatangani bupati, diatur kriteria penerima JPS. “Kami sudah koordinasi dengan DPRD, mengingat masa tanggap darurat selesai tanggal 29 Mei, maka mereka menyarankan pakai aturan Perbup saja, karena kalau pakai Perda lama pembahasannya. Bapem (badan pembentukan) Perda juga ikut memberikan masukan,” kata Sekda Purworejo, Said Romadhon di kantornya siang ini (9/5).
Selanjutnya, Sekda Said menjelaskan kriteria pemerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Purworejo adalah sebagai berikut:
- Penerima adalah penduduk Kabupaten Purworejo yang dibuktikan dengan identitas (KTP, KK).
B.Tidak terdaftar sebagai penerima JPS atau bantuan bersumber dari APBN, APBD atau APBDes
- Pengeluaran tiap bulan per anggota keluarga kurang dari Rp 345.485
- 1. Terdampak Covid-19 berupa kepala keluarga, anggota keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga kehilangan pekerjaan dan tidak memperoleh pesangon).
- 2. Memiliki pekerjaan informal dengan penghasilan kurang dari Rp 1.845.000
- 3. Tidak memiliki penghasilan tetap.
- Kriteria bantuan dari dana yang bersumber APBDes diatur dalam peraturan bupati tersendiri.
Kecamatan Bruno
Sementara itu, Camat Bruno, Netra Asmara Sakti mengatakan bahwa, sebelum Perbup yang mengatur BLTDD (bantuan langsung tunai dana desa) ditandatangani, wilayahnya menggunakan data masyarakat rentan yang menyesuaikan dengan Permendes. Sebagai dasar adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Dinsos.
“Ada 14 kriteria masyarakat miskin dalam Permendes, 9 harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Kriteria tersebut harus disetujui oleh tiga orang petugas yang akan keliling melakukan pendataan,” kata Netra Sakti.
Ada Satgas masing-masing desa yang akan keliling door to door menyurvei kebenaran data dan kondisi sosial ekonomi. Setelah data tersaji maka akan dimusyawarahkan desa secara khusus. “Hasil Musdes khusus terswbut yang menjadi dasar pendataan. Untuk wilayah Kecamatan Bruno, awal Mei kami targetkan selesai pendataan. Insya Allah pertengahan Mei sudah bisa dicairkan,” kata Netra Sakti.
Taletha-trs
Camat Bruno, Asmara Netra Sakti (ist)