BREBES (SUARABARU.ID) – Direktur Jendral Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan RI Novie Riyanto Raharjo mengapresiasi keberadaan pos penyekatan pemudik di pintu masuk Provinsi Jawa Tengah di Gerbang Tol Pejagan dan Desa Kecipir Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Novie memuji konsistensi para pegiat di Posko tersebut yang dibangun secara sinergi dari berbagai unsur.
Hal itu disampaikan Dirjen Hubud Kementerian Perhubungan saat melakukan kunjungan kerja pemantauan posko penyekatan pemudik di Gerbang Tol Pejagan, Sabtu (9/5/2020).
Dia datang berkunjung, kata Novie, mewakili Menteri Perhubungan untuk memantau secara langsung pelaksanaan dan implementasi kebijakan pemerintah pusat tentang pencegahan dan upaya memutus mata rantai penularan virus corona yang ada di daerah. Utamanya penyekatan pemudik, agar tidak menyebar virus Corona.
Novi Riyanto mengatakan, pencegahan Virus Corona tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, melainkan perlu adanya kekompakan semua elemen bangsa guna saling melengkapi tugas masing masing.
Ia juga mengingatkan bahwa pencegahan covid-19 melalui pelarangan mudik memang perlu dlakukan guna mempercepat penanganan wabah covid-19. Namun demikian dalam pelaksaanaan di lapangan perlu ada rasa kemanusiaan bagi semua petugas yang ada di lapangan.
Artinya petugas tidak serta merta memutar balik mereka yang terindikasi akan pulang kampung halaman. Contoh soal, bila pemudik tersebut memang ditemukan alasan kuat dan mendesak untuk ke rumah asal dan dapat dipetanggung jawabkan alasannya maka perlu dipertimbangkan juga bisa diloloskan pulang kampung.
Kunjungan Dirjen disambut hangat Bupati Brebes Idza Priyanti, Kapolres Brebes, Dandim 0713 Brebes, Dirlantas Polda Jateng, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan dan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes lainnya.
Bupati Brebes Idza Priyanti dalam sambutan selamat datang menguraikan kondisi terkini pandemi covid-19 di Kabupaten Brebes. Idza menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Brebes telah dinyatakan sebagai zona merah karena sudah terpapar virus corona.
Sebanyak 17 orang positif covid-19. Untuk itu dirinya telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang berlaku sejak 6 Mei hingga 28 hari ke depan.
Nur Muktiadi