blank
Polisi siaga berantas kejahatan. (ANTARA)

PALEMBANG, (SUARABARU.ID) – Tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menahan lima tersangka komplotan spesialis pencuri mobil bak terbuka Mitsubishi L300 antarprovinsi Sumsel-Lampung yang ditangkap pada Rabu (29/4) pekan lalu.

Lima tersangka warga Palembang dan Lampung itu sekarang ditahan di Mapolrestabes bersama barang bukti satu unit mobil bak terbuka nomor polisi BG 8856 IL warna hitam yang sudah diganti dengan nopol palsu BE 8697 LY, sebuah kunci huruf Y, dua unit sepeda motor, dan satu lembar STNK mobil, kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono di Palembang, Minggu.

Ketika dilakukan penangkapan, empat dari lima tersangka mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya dengan tembakan.

Dua tersangka warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung yang dilumpuhkan dengan tembakan yakni Yusup Darmo Adi Prayino alias Yusup, dan Bustamy alias Kiyai.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Januar Pribadi alias Adi, warga Jalan Maju Bersama, Kecamatan Alang Alang Lebar dan Deni Randi, warga Perumda, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.

Sementara satu tersangka yang tidak ditembak yakni Hairul, warga Palembang ketika mengetahui dicari polisi dan teman-temannya sudah dibekuk dan ditembak karena melawan petugas, menyerahkan diri ke mapolrestabes, katanya.

Dia menjelaskan, aksi kejahatan komplotan spesialis pencuri mobil bak terbuka itu terbongkar setelah melakukan aksi pencurian mobil L300 nopol BG 8856 IL, di depan Toko Q Rent Multimedia, milik korban Stanley Kaswandy di Jalan Perwari, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, terekam CCTV korban.

Korban pencurian itu melaporkan komplotan pencuri itu dengan bukti rekaman kamera CCTV, berdasarkan petunjuk rekaman itu dilakukan penyelidikan dan dalam waktu beberapa hari berhasil dilakukan penangkapan para tersangka

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan empat kali pencurian mobil bak terbuka L300 di sejumlah kawasan di Kota Palembang.

Kemudian berdasarkan pengembangan penyidik, ditemukan tiga laporan polisi dari korban lain mengenai aksi kejahatan komplotan pencuri mobil bak terbuka antarprovinsi itu.

Komplotan itu mengakui aksi kejahatannya dilakukan dengan cara mencongkel pintu mobil dengan kunci huruf/letter Y dan T, mendorong mobil yang dicuri dari halaman dan setelah berhasil menyalakan mesin langsung kabur dan menjualnya dengan harga paling tinggi Rp11 juta per unit.

Ant-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini