JAKARTA, (SUARABARU.ID) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta transportasi kebutuhan barang-barang pokok antarwilayah tidak terganggu, meski ada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Transportasi antarprovinsi, antarpulau, antarwilayah tidak boleh terganggu. Akan saya cek terus karena dengan penerapan PSBB dari beberapa provinsi dan beberapa kabupaten kota,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat terbatas dengan tema “Lanjutan Antisipasi Kebutuhan Bahan Pokok” melalui konferensi virtual yang dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri kabinet Indonesia Maju, dan kepala lembaga negara terkait lainnya.
“Pastikan distribusinya baik, sehingga daerah yang mengalami defisit kebutuhan pokoknya dapat disuplai dari daerah yang surplus,” tambah Presiden Jokowi.
Presiden dalam rapat tersebut juga menyebutkan sejumlah barang kebutuhan pokok yang tercatat defisit di beberapa provinsi.
“Laporan yang saya terima stok beras defisit di tujuh provinsi, stok jagung defisit di 11 provinsi, stok cabe besar defisit di 23 provinsi, stok cabe rawit defisit di 19 provinsi, stok bawang merah defisit di satu provinsi, stok telur ayam defisit 22 provinsi. Stok minyak goreng diperkirakan cukup untuk 34 provinsi tapi stok gula pasir diperkirakan defisit 30 provinsi dan stok bawang putih diperkirakan defisit di 31 provinsi,” ungkap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengakui ada 1-2 hambatan yang terjadi khususnya untuk distribusi menggunakan pesawat terbang.
“Memang ada 1-2 yang terganggu terutama transportasi pesawat karena yang namanya pesawat kalau yang jalan kargonya saja penumpangnya tidak, hitung-hitungnya akan sangat sulit karena sebetulnya kargo mengikuti pesawat yang berpenumpang,” ujar Presiden.
Presiden Jokowi pun meminta agar para menterinya benar-benar mencari solusi terhadap hal tersebut. “Ini tolong betul-betul kita exercise agar jangan distribusi bahan pokok, bahan yang penting tidak terganggu karena sekali lagi kita negara kepulauan,” tegas Presiden Jokowi.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona mencatat total dua provinsi dan 21 kabupaten/kota yang sudah menerapkan PSBB.
Dua provinsi itu yaitu DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, sedangkan 21 kabupaten/kota yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
Ant-Wahyu