blank

MAGELANG (SUARABARU.ID) -Pemkab Magelang mengeluarkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Surat Nomor 451/1342/01.03/2020 itu ditujukan kepada forkopimda, pimpinan SKPD se-kabupaten, dan pimpinan BUMN/BUMD.

Melalui surat yang ditandatangani Sekda Adi Waryanto ditekankan umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthor jama’i (buka puasa bersama). Shalat tarawih dilakikan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Selain itu tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Berbuka puasa bersama baik dilaksanakan di instansi atau lembaga  swasta, masjid, maupun mushala ditiadakan. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabliq dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, maupun mushala ditiadakan.

Tidak melakukan i’tikaf 10 malam terakhir bulan Ramadan. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

Melalui surat yang sama juga ditekankan beberapa hal. Yakni agar tidak melakukan shalat tarawih keliling, takbiran keliling.  Kegiatan takbiran cukup dilakukan di.masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara. Juga tidak boleh ada pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.

Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau konference.  Pengumpulan zakat fitrah dan atau zakat infaq dan sodakoh juga diatur. Yakni mengimbau segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera pada saat puasa Ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat. Bagi organisasi pengelola zakaf untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal itu diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi. menginformasikan, perkembangan jumlah ODP dan PDP sampai 23 April 2020 pukul 15.00, ODP 132 orang, PDP 14 orang dan yang meninggal total 17 orang.

Eko Priyono