blank
Kasir minimarket kini menggunakan npembatas plastik saat melayani pembeli. foto;dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengelola minimaket atau toko modern di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta ingatkan setiap pengunjungnya agar pakai masker guna cegah penularan COVID-19.

“Bagi yang abaikan imbauan tersebut, bisa dijatuhi sanksi,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo saat menerima kunjungan perwakilan dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) saat hendak menyerahkan bantuan masker di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.

Ia meminta para pengelola minimarket memberikan imbauan kepada setiap konsumen yang hendak berbelanja untuk memakai masker terlebih dahulu guna mencegah penularan COVID-19.

Jika masih ada pengunjung yang masuk tanpa masker dibiarkan dan tidak diingatkan, pemkab tidak segan-segan beri sanksi kepada pengelola minimarket.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kudus Revlisianto Subekti mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran penyakit corona, salah satunya dengan mewajibkan pengunjung memakai masker.

Menyinggung sanksi penutupan minimarket, dia mengatakan bahwa penerapan sanksi setelah statusnya meningkat menjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Untuk sementara, sifatnya masih imbauan kepada pengusaha dan masyarakat. Ketika ada pengunjung masuk tanpa masker, tidak serta-merta ditutup,” ujarnya.

Ia juga berencana bersama tim akan mengadakan rapat koordinasi lagi terkait dengan hal itu, mengingat pencegahan penularan COVID-19 lebih penting.

Sejumlah minimarket yang biasanya sediakan kursi, kata dia, untuk sementara diambil terlebih dahulu demi menghindari pengunjung berkerumun.

Ant-Tm

blank