BLORA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, kini membentuk tim penanganan jenazah pasien Covid-19, Selasa (21/4/2020).
Tim khusus itu dibentuk untuk antisipasi bila ada penelantaran, penolakan dan pembiaran jenazah pasien COVID-19 di kabupaten dengan 295 desa/kelurahan ini.
Tidak tanggung-tanggung, tim itu berjumlah 50 personel lebih, dibekali latihan khusus serta simulasi penanganan jenazah mulai dari rumah sakit (RS) hingga ke pemakaman.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kabag Sumda Kompol Rubiyanto, menjelaskan simulasi penanganan jenazah Covid-19 sebagai bentuk kepedulian Polri untuk membantu pelayanan masyarakat.
Pelatihan dan simulasi digelar di halaman Mapolres setempat, yakni untuk melatih personel yang tergabung dalam tim khusus tentang tata cara mengurus jenazah pasien Covid-19 dengan memperlihatan keseriusan.
“Seperti kita ketahui, di beberapa daerah tempat jenazah korban Covid-19 mendapat penolakan masyarakat,” kata Kompol Rubiyanto.
Tujuan lainnya, kegiatan tim ini sebagai antisipasi masalah penolakan warga, maka perlu melakukan pelatihan kepada personel, tambah Kabag Sumda Polres Blora saat pembukaan pelatihan simulasi.
Dalam kegiatan tersebut, Polres mengundang tim ahli dari rumah sakit umu daerah (RSUD) dr. Soetijono, Kota Blora, dipimpin Kepala Kamar Jenazah, Edi Dwi Siswanto.
Menurut Rubiyanto, dengan digelarnya simulasi tersebut diharapkan personil mendapat gambaran dalam menangani jenazah pasien COVID-19.
Sesuai SOP
Semuanya harus sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO), jelasnya.
“Tahapan simulasi mulai dari rumah sakit, kemudian tim berangkat ke RS untuk penanganan,” kata Kabag Sumda.
Ditamankan Kompol Rubiyanto, semua tahaoan harus sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan bagaimana prosedur penggunaan alat pelibdung diri (APD).
Selain itu, lanjutnya, prosedur membawa jenazah Cobid-19 ke ambulance sampai ke pemakaman juga dilatih secara khusus.
Bahkan setelah dilakukan pemakaman, juga berlaku protokol saat kembali ke rumah sakit, sehingga personel tidak terpapar virus corona, dan dengan tetap kembali dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap personel.
Selanjutnya, petugas pemakaman jenazah Covid-19 diwajibkan menggunakan APD sesuai SOP yang ada.
Kepada seluruh masyarakat, terutama warga Kabupaten Blora, Kabag Sumda mengimbau untuk dapat menerima dan mengerti bahwa penanganan pemakaman jenazah Covid-19 dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga aman dan tidak khawatir ada terjadi penularan.
Wahono-Wahyu