blank
Tersangka Suharti (kanan depan), menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri. Ini terkait karena dia kedapatan membawa sabu.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Suharti alias Niken (48), wanita dengan rambut tergerai sebahu, ditangkap polisi karena membawa sabu-sabu. Untuk pengusutan kasusnya, perempuan kelahiran Solo 14 Maret 1972 ini, kini ditahan di Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing dan Kasat Narkoba AKP Suharjo, melalui Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono, Sabtu (18/4), menyatakan, Suharti ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri di Jalan Brigjen Katamso depan sebuah toko di Kelurahan Wonokarto RT 2/RW 8, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kronologi penangkapannya, diawali ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan patroli malam, menemukan ada seorang wanita yang gerak-geriknya mencurigakan di depan toko di Kelurahan Wonokarto, Wonogiri.

Ketika didekati petugas, wanita itu berulah membuang korek api bawaannya. Segera diperintahkan, agar barang yang dibuang tersebut diambil kembali. Saat disuruh membukannya, di dalam korek api berisi satu paket sabu yang diwadah dalam kantong plastik klip.

Untuk melakukan pemeriksaan kasusnya, Suharti, kemudian dibawa ke Polres Wonogiri bersama barang bukti sabu bawaannya. Bersamaan itu, diperiksa juga urine-nya oleh petugas Dokkes, tapi hasilnya negatif. Suharti, mengaku, membeli sabu bawaannya tersebut dari seseorang di Solo.

Kepada petugas, wanita lulusan SMA ini, mengaku bekerja mengurus rumah tangga dan memiliki alamat di Kampung Kadirejo, Kelurahan Gandean, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Tapi berdomisili di Lingkungan Klampisan, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Bambang Pur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini