BREBES (SUARABARU.ID)-Pelaku pencurian sepeda motor mengerang kesakitan setelah ditembak dibagian kaki. Upaya itu dilakukan Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Polsek Bulakamba lantaran pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dua komplotan itu berhasil ditangkap saat berada di Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Kamis (16/4). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Informasi yang didapat, keempat pelaku itu telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Brebes. Delapan wilayah di Kabupaten Brebes yang menjadi lokais kejadian yakni, di Kecamatan Losari 2 TKP pada Januari 2020, di Kecamatan Wanasari 2 TKP, di Kecamatan Bulakamba 3 TKP dan di Kecamatan Brebes 1 TKP.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan, yakni Imran (19) dan Ibrohim (24), keduanya warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan dua pelaku lainnya yang DPO adalah BD (30) dan PG (30), keduanya juga warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, Jumat (17/4) mengatakan, keduanya berhasil ditangkap saat beraksi di salah satu rumah warga, di Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Brebes, pada Kamis kemarin sekitar pukul 02.30 WIB. Hal ini, berawal saat para pelaku tersebut membawa kabur dua sebuah sepeda motor yang di parkir di halaman rumah warga.
Namun aksi mereka diketahui pemilik sepeda motor dan diteriaki maling. Warga langsung mengejar dan berhasil menangkap dua pelaku. Sementara dua pelaku lainnya lolos dari kejaran warga. Namun saat diamankan tim gabungan Polres Brebes, keduanya mencoba melawan petugas dan berusaha kabur. Sehingga, terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
“Mereka berhasil diamankan saat sedang melancarkan aksinya di wilayah Brebes. Dan saat melancarkan aksinya, diketahui oleh pemilik motor dan diteriaki maling. Saat hendak ditangkap, mereka melawan sehingga kita ambil tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Para pelaku, katanya, melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci leter T. Mereka sebelumnya juga merusak gembok pagar rumah korban. Sasaran para pelaku adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, dan kondisi rumah
sepi.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kami, kami juga mengamankan sejumlah sepeda motor sebagai barang bukti,” terangnya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. “Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.
Harviyanto