BANJARMASIn (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membebaskan hotel termasuk pula fasilitas restoran dan tempat hiburannya tidak bayar pajak selama tiga bulan akibat sulitnya ekonomi di saat mewabahnya virus corona atau covid-19 di daerah tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin H Subhan Nor Yaumil saat di Balaikota, Banjarmasin, Rabu, mengatakan pemerintah kota memberi kebijakan meringankan beban usaha perhotelan menghadapi mewabahnya virus covid-19. “Karenanya sudah diputuskan itu, terhitung dari April, Mei dan Juni,” ujarnya.
Kebijakan ini akan dievaluasi lagi nantinya dengan melihat kondisi penyebaran virus Corona dapat tertangani hingga bulan Juni tersebut. “Jika misalnya kondisinya masih seperti ini, bisa diperpanjang lagi nantinya,” ucap Subhan.
Menurut dia, kebijakan ini merujuk pada surat permohonan yang dilayangkan para pengusaha perhotelan, karena usaha mereka di masa pandemic virus covid-19 ini menjadi terhenti. “Memang musibah virus Corona ini membuat semuanya kacau, khususnya perekonomian secara keseluruhan, sehingga pemerintah kota memahami kondisi wajib pajak yang kesusahan,” tuturnya.
Konsekuensinya, ungkap Subhan, tentunya pendapat asli daerah (PAD) pada tahun ini menjadi menurun drastis, bahkan diperkirakan hampir 50 persen dari target tahun ini. “Target PAD kita kan Rp367 miliar, diperkirakan akan menjadi Rp180 miliar aja lagi,” ucapnya.
Karena PAD merosot tajam ini, maka kegiatan akan disesuaikan. “Memang semuanya akan terkena imbasnya ini, tidak daerah kita saja,” tuturnya.
Sehingga, lanjut dia, harapan musibah wabah virus Corona ini segera berlalu, sehingga perekonomian usaha rakyat kembali normal, pemerintah kota pun mendapat PAD yang besar dari pajak.
Ant-trs