blank
LIMA TAHUN: Tersangka Sup (depan), dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Berpura-pura beli pulsa paket data internet, seorang pemuda nekat mencuri sebuah handphone, di konter HP Raya Cell, jalan Ronggolawe 02, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, baru-baru ini.

Pemilik konter Sri Rahayu (19), yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Cepu, Polres Blora.

BACA JUGA : Pertamina EP Mulai Recovery CPP Gundih Blora

Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Agus Budiana, Senin (13/4/2020) menjelaskan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV konter, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Resmob Polres Blora, langsung mengamankan tersangka di rumahnya, Minggu (12/4/2020).

”Dalam waktu singkat, Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tersangka Sup (33), warga Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Blora,” jelasnya.

Kejadian berawal, ketika tersangka menuju ke konter HP untuk membeli paket data. Selanjutnya dilayani oleh korban, yang sebelumnya menaruh HP miliknya di atas etalase.

Lima Tahun

Setelah selesai transaksi, korban pergi ke belakang untuk cuci tangan, dengan meninggalkan HP miliknya tetap berada di atas etalase.

”Melihat situasi sekitar konter sedang sepi, dan tidak mengetahui ada CCTV, tersangka langsung menyikat HP tersebut,” tambah mantan Kapolsek Kota Blora dan Kapolsek Kunduran ini.

Tersangka berikut barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Supra X 125 merah yang digunakan tersangka, berikut satu HP merek Oppo F11 warna hijau marmer milik korban disita Polisi.

”Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Kapolsek Cepu ini.

Wahono-Riyan