blank
Tambak udang vaname yang kembali marak di Desa Kemujan, Kec. Karimunjawa. Foto: Dok Lingkar

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto bungkam saat ditanya seputar  perizinan tambak udang yang kembali marak di Karimunjawa. Padahal bulan November lalu diperoleh informasi telah dilakukan pertemuan seorang pejabat kantor tersebut dengan petambak. Sedang tambak beroperasi mulai sekitar bulan Oktober 2023.

Kepada Eriza Rudi Yulianto, SUARABARU.ID Selasa (11/2-2025) pagi meminta konfirmasi apakah para petambak telah memiliki perizinan teknis budidaya udang vaname di Desa Kemujan.

blank
Aktivis lingkungan di Karimunjawa yang tergabung dalam Lingkar diantaranya Bambang Zakariya, Arista, As’ari dan Wiknyo Selasa (11/2-2025) pagi telah menyampaikan aspirasi dan kecemasannya seputar kahadiran kembali tambak udang vaname kepada Camat Karimunjawa Mu’adz . Foto: Dok Lingkar

Wartawan juga menanyakan,  berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara apakah budidaya udang dapat dilakukan di Karimunjawa? Sedangkan tambak  di Kemujan semuanya berada di areal penggunaan lain (APL) yang menjadi wewenang Pemkab Jepara

Namun permintaan  konfirmasi atas perijinan petambak di Kemujan yang dikirim melalui pesan WhatsAap ini hingga Selasa sore tidak mendapatkan tanggapan. Padahal SUARABARU.ID juga telah mengirim juga  pesan tersebut kepada pejabat lain di kantor tersebut.

Sementara para aktivis lingkungan  di Karimunjawa yang tergabung dalam Lingkar diantanya Bambang Zakariya, Arista, As’ari dan Wiknyo Selasa (11/2-2025)  pagi telah menyampaikan aspirasi dan kecemasannya seputar kahadiran kembali tambak udang vaname  kepada Camat Karimunjawa Mu’adz dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kemujan, Endarto.

blank
Aktivis lingkungan di Karimunjawa yang tergabung dalam Lingkar juga menyampaikan aspirasinya kepada Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kemujan, Endarto. Foto: Dok Lingkar

Kepada kedua pejabat ini aktivis Lingkar Juang Karimunjawa berharap agar bersedia  menyampaikan aspirasi dan kecemasan masyarakat terkait dengan kehadiran kembali tambak udang vaname di Kemujan, utamanya limbah yang akan dapat  merusak ekosistem laut, kepada para pimpinannya.

“Berasarkan Perda RTRW tersebut, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Karena itu kami menyampaikan temuan kami kepada bapak-bapak,” ujar Bambang Zakariya yang akrab disapa Bang Jeck.

Sebagaimana diberitakan SUARABARU.ID, saat ini tambak udang vaname kembali marak  di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa. Tambak ini  milik empat orang petambak yaitu S, K, M, dan SR. Lokasi tambak berada di di areal penggunaan lain (APL) yang menjadi wewenang Pemkab Jepara.

Sementara berdasarkan  Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara yang telah diundangkan pada 7 September 2023  menyusul persetujuan Menteri Dalam Negeri, wilayah Karimunjawa tertutup untuk budidaya udang.

Hadepe