blank

JEPARA(SUARABARU.ID) – Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara mencatat, hingga Kamis (9/4/2020)  dilaporkan ada 2.184 karyawan dirumahkan, 62 karyawan yang di-PHK, dan tujuh orang pekerja migran yang dipulangkan ke Indonesia.

Hal tersebut  dijelaskan oleh  Kepala Diskopukmnakertrans  Eriza Rudi Yulianto melalui Kasi Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan Produktifitas Amrina Rosyida

Karena itu Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Diskopukmnakertrans  sedang melakukan pendataan pemohon kartu prakerja karyawan di Kabupaten Jepara. “Kartu ini khusus bagi mereka yang saat ini terkena imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pekerja yang dirumahkan oleh perusahaannya karena dampak covid-19,” ujar Amrina Rosyida.

Dijelaskan, Diskopukmnakertrans juga mengirim  surat kepada camat dan desa untuk mendata warganya yang mudik, kena PHK dan di rumahkan oleh perusahaan. “Selain itu juga mereka yang pulang ke Jepara dari zona merah karena dampak covid-19. Sampai saat ini sudah ada 1.999 orang data yang terkumpul,” ujarnya

Diskopukmnakertrans Jepara juga melayani pendaftaran kartu prakerja sesuai Instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. “Sampai saat ini sudah ada 50 orang yang mendaftar secara langsung ke kantor.” Ungkap Amrina.

Penerima kartu prakerja ini nantinya akan mendapatkan bantuan  pemerintah sebesar Rp 3.550.00/orang untuk empat bulan. Dengan rincian biaya pelatihan Rp 1.000.000, insentif Rp 600.000 x 4 bulan, evaluasi Rp 50.000 x 3 bulan. “Kita hanya sebatas melakukan pendataan, untuk proses verifikasi dilakukan oleh Provinsi,” katanya.

Hadi Priyanto

blank

blank

blankblank