blank
RAKOR : Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rakor terkait dengan situasi pandemi covid19 di Kabupaten Sukoharjo.

SUKOHARJO(SUARABARU.ID) – Melihat perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Sukoharjo dan nasional yang belum usai, Pemkab Sukoharjo memperpanjang masa belajar di rumah bagi anak sekolah untuk jenjang TK hingga SMP sampai 30 April mendatang. Perpanjangan kegiatan belajar mengajar (KBM) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 420/1226/2020 tertanggal 8 April tentang

Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Selanjutnya proses belajar mengajar diselenggarakan dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring.
“Perpanjangan masa libur sekolah tersebut selain mengacu pada SE Gubernur, juga penetapan Sukoharjo KLB Corona pada 23 Maret lalu. Kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran virus Corona,” ungkap Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dalam SE.
Sebelum SE terbaru tersebut keluar, Pemkab sudah mengambil kebijakan dengan masa libur siswa di Kabupaten Sukoharjo selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 16-23 Maret, namun melihat perkembangan di lapangan, kebijakan itu diperpanjang hingga 13 April dan kembali diperpanjang hingga 30 April mendatang.
Di satu sisi, bupati mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi imbauan pemerintah. Yaitu tetap di rumah, menjauhi kerumunan, jaga jarak dan selalu cuci tangan dengan sabun serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Hingga saat ini status KLB Corona di Kabupaten Sukoharjo belum dicabut. Karena itu kami minta masyarakat tetap mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Bupati.
soes-trs