JAKARTA, (SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kewenangan kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam melakukan proses restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur maupun nasabah yang terdampak oleh COVID-19.
“Kita memberikan keleluasaan penuh kepada bank dan lembaga jasa keuangan dengan skema mereka, karena kondisi bank dan debitur tidak sama antara satu dengan yang lain,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Jakarta, Selasa.
Heru memastikan proses restrukturisasi kredit ini diberikan secara seimbang agar sektor riil mendapatkan stimulus untuk bertahan dalam ancaman wabah dan industri perbankan juga tidak mengalami kesulitan dalam mengelola arus kas.
Oleh karena itu, OJK memberikan kebebasan kepada bank dalam menentukan opsi restrukturisasi kredit yang dapat dipilih antara lain dengan menurunkan suku bunga kredit, membebaskan bunga atau biaya pokok serta memperpanjang jangka waktu pemberian kredit.
“Yang menjadi prioritas adalah debitur atau nasabah yang terdampak COVID-19, kalau kredit diberikan sebelum COVID-19 mengalami kelancaran dan kemudian dalam perkembangan, tidak bisa membayar, itu bisa masuk restrukturisasi,” ujarnya.
Heru mengatakan OJK sudah melakukan sosialisasi atas kebijakan ini kepada para pelaku industri jasa keuangan agar para debitur termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tidak terbebani dengan cicilan pinjaman yang tidak sanggup dibayar dalam kondisi seperti sekarang ini.
Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam POJK tersebut, perbankan dapat menerapkan kebijakan stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berlaku hingga akhir Maret 2021 antara lain dengan melakukan penetapan kualitas aset serta melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak COVID-19.
Ant-Wahyu