GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 30 narapidana (Napi) yang dibina di Rutan Klas IIB Purwodadi mendapat asimilasi hingga 7 April 2020. Mereka diperbolehkan menghirup udara segar bersama keluarga meski hanya sebentar saja.
Pemberian asimilasi ini berdasarkan surat Kemenkumham RI Nomor 10 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di dalam rutan maupun lapas di seluruh Indonesia. Termasuk di Rutan Klas IIB Purwodadi ini yang memberikan asimilasi kepada warga binaannya sesuai peraturan yang ada. Selain itu, asimilasi ini diberikan berdasarkan pengamatan petugas kepada para napi yang dianggap layak untuk mendapatkannya.
Sebelum mendapatkan asimilasi, para napi ini mendengarkan dan melakukan wawancara dengan pihak Kemenkumham RI Kanwil Semarang melalui video conferences. Usai melaksanakan wawancara, seluruh napi yang mendapatkan asimilasi ini dikumpulkan di pintu keluar rutan Klas IIB Purwodadi, untuk mendapatkan pengarahan dari Kepala Rutan, Solichin, Jumat (3/4/2020).
“Hari ini kalian mendapatkan asimilasi yaitu dikembalikan kepada keluarga sampai tanggal 7 April 2020. Selama asimilasi di rumah masing-masing, tolong jangan melakukan kesalahan lagi sebab ada dua pidana yang akan kalian jalani jika melanggar. Yaitu hukum pidana yang kalian sudah jalani dan pidana asimilasi karena kalian melanggar saat asimilasi,” pesan Solichin.
Seorang napi, Jaswanto mengungkapkan perasaan senang karena diberi kesempatan bertemu dengan ibunya. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan asimilasi di rumah ini adalah kesempatannya untuk melepas rindu bersama keluarganya.
“Tadi sebelum diberikan surat asimilasi ini, saya diberikan pengarahan dulu. Kemudian, saya juga diminta untuk memberikan nomor telepon keluarga yang memberikan jaminan, sebab pihak rutan akan terus memantau kami lewat anggota keluarga melalui video call atau datang ke rumah,” ujar Jaswanto.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas IIB Purwodadi, Solichin menjelaskan, pemberian asimilasi ini menindaklanjuti surat dari Kemenkumham RI nomor 10 tahun 2020 dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19.
“Jadi di peraturan itu, kami memberikan asimilasi ini kepada 43 napi binaan sampai tanggal 7 April 2020. Tetapi kami berikan secara bertahap. Kami bukan membebaskan tapi mengasimilasikan mereka untuk di rumah.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk penyelamatan terhadap narapidana atau anak di Rutan Klas IIB Purwodadi agar terhindar dari corona atau covid-19,” jelas Solichin.
Tidak hanya dilakukan pengawasan lewat video call saja. Para napi ini juga diawasi 1-2 kali oleh petugas rutan ke rumah setiap para narapidana. Para napi yang mendapat asimilasi di rumah ini diantaranya pernah terlibat dalam kasus pencabulan, judi dan pencurian.
Hingga hari ini, jumlah napi yang mendapat asimilasi di rumah berjumlah 30 orang. Pemberian asimilasi di rumah akan dilanjutkan, Sabtu (4/4/2020).
Hana Eswe-Wahyu