JAKARTA (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan memberi waktu satu pekan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel membacakan keputusan itu dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
“Kami menunggu tindak lanjut dari Pimpinan Komisi III DPR RI yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II (lewat Paripurna) dan disetujui dalam (Sidang Paripurna) sore hari ini,” kata Azis Syamsuddin.
Politisi Partai Golkar itu menyadari adanya interupsi yang terjadi saat ia akan meminta persetujuan anggota Dewan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 Kamis sore tadi.
Namun, ia menegaskan pengesahan agenda pada Rapat Paripurna hanya untuk penguatan pijakan hukum (legal standing) dan hukum normatif yang dapat dijadikan Pimpinan DPR RI sebagai pegangan.
Ia menambahkan kesepakatan para pimpinan fraksi sudah didapatkan saat rapat konsultasi pengganti Bamus dimana sembilan perwakilan pimpinan fraksi diundang hadir dalam rapat yang berlangsung pada 1 April 2020 tersebut.
“Seluruh fraksi bulat pada saat rapat konsultasi pengganti Bamus, (sudah) disepakati agenda-agenda yang saya bacakan,” kata Azis.
Adapun RUU Pemasyarakatan dan RKHUP adalah dua RUU usulan pemerintah yang sempat ditunda pembahasannya karena mendapat penolakan massal dari kalangan aktivis dan mahasiswa di masa periode DPR RI sebelumnya.
Kemudian, kedua RUU tersebut disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya (carry over) pada periode DPR RI yang sekarang dan diputuskan masuk Program Legislasi Nasional 2020.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) meminta masukan dari masyarakat terkait 12 pasal dalam RKUHP yang sebelumnya mendapatkan sorotan dari publik.
Adapun, Komisi III DPR RI telah memutuskan tidak akan membahas dari awal RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, namun dibahas beberapa pasal substansi saja dalam kedua RUU tersebut.
Ant/Muha