JEPARA (SUARA BARU.ID)- Sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Desa (Kemendes) Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid- 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dapat menggunakan Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid- 19.
“Kemarin kita sudah koordinasikan kepada Camat di seluruh Kabupaten Jepara untuk membentuk Satgas Penanggulangan Covid- 19”, ujar Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi di kantornya pada Kamis, (2/4).
“Penanganan Covid-19 lebih penting, sehingga akan diprioritaskan. Sejumlah desa juga sudah melakukan penyemprotan dengan menggunakan alat semprot manual yang diisi dengan cairan disinfektan. Cairan tersebut, berasal dari bahan-bahan yang mudah ditemukan seperti bayclean, wipoll dan pembersih lantai”, lanjut Andi.
Bagi desa yang akan melakukan pergeseran anggaran DD/ADD untuk penanggulangan Covid-19 diminta berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Virus Corona Kabupaten Jepara. Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Jepara yang telah melakukan pergeseran pos anggaran untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD).
Sementara itu, Kepala Desa Langon Kecamatan Tahunan, Suharto mengatakan tahun ini akan merubah angaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Tahun ini telah dianggarkan Rp 15 juta untuk penanganan bencana.
“Nanti akan diubah lewat APBDes perubahan menyesuaikan kebutuhan. Tahun kemarin sudah dianggarkan Rp 15 juta,” ujar Suharto.
Dana Desa yang sudah dialokasikan untuk penanggulangan bencana saat ini dimanfaatkan untuk penyemprotan disinfektan ke sejumlah fasilitas umum di desa seperti masjid, musala, dan sekolah. Serta dibagikan kepada masyarakat untuk dilakukan penyemprotan mandiri.
Ulil Abshor