PASAMAN (SUARABARU.ID) – Lembaga PermasyarakatanTerbuka Kelas II B Pasaman, Azhar mengingatkan para narapidana menjaga perilaku dan tidak mengulangi tindak pidana usai keluar mendapatkan program asimilasi.
“Tentu harus tetap tertib dan menjaga perilaku dan tidak mengulangi tindak pidana,” tegasnya di Pasaman, Sumatera Barat, Jumat.
Ia mengatakan sekitar 15 orang narapidana Lapas Terbuka memperoleh asimilasi. Mereka dijemput oleh keluarga masing-masing. “Kepada pihak keluarga agar ikut juga memperhatikan dan mengawasi keluarganya yang menjalani asimilasi,” harapnya.
Pembebasan terhadap 15 narapidana itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM, nomor 10 Tahun 2020. Ia menyebutkan seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran, tapi harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Mereka tidak boleh ke mana-mana, ini tujuan utamanya. Bahwa mereka harus berdiam diri di rumah,” ujarnya.
Narapidana yang sudah keluar telah memenuhi syarat sesuai program asimilasi yang ditetapkan. “Mudah-mudahan para narapidana yang memperoleh asimillasi dapat berubah ke arah yang lebih baik. Jangan ulangi tindakan pidana,” tegasnya.
Ant-trs