JEPARA ( SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara, AKBP AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH. SIK, MH menegaskan penyebar hoax dan yang membagikan berita bohong melalui medsos yang merugikan sesorang dan menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat bisa diancam hukuman pidana. Sebab melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh sebab itu Kapolres Jepara minta agar warganet di Jepara bijak menggunakan media. “Jangan share sesuatu yang belum jelas sumbernya dan belum tentu benar. Apalagi dalam kondisi masyarakat yang cemas karena penyebaran virus corona. Kepada admin group fb saya juga minta agar selektif mengunggah pesan,” ujar Nugroho Tri Nuryanto.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara saat diminta tanggapannya terkait dengan unggahan video di medsos yang menggegerkan warga Jepara Jum’at sore.
Dalam video pendek tersebut terekam ada petugas medis dari puskesmas Jepara, datang dengan ambulance dan memakai APD (alat pelindung diri) , kerumah seorang warga di perumahan Bukit Asri Demaan Jepara.
Dalam video yang diungah oleh S (47 th) dan istrinya R (39 th) tersebut ada pernyataan S bahwa tetangganya ada yang terkena virus corona dan sedang dijemput petugas.
Namun kabar yang menghebohkan tersebut tidak benar setelah dilakukan klarifikasi. Menurut Humas DKK Jepara, Muslimin, memang benar Jum’at siang ada petugas medis Puskesmas Jepara yang melakukan pemeriksaan ke Bukit Asri Demaan.
“Mereka memeriksa orang bernama Budiman (36), berdomisili atau kos di perum Bukit Asri Demaan Jepara, tepatnya di Jalan Kerinci . Sebab belum lama ini Budiman pulang dari tempat asalnya di Bekasi, yang saat ini dinyatakan daerah Zona Merah Covid 19.,” ujarnya.
Sesuai peraturan di PLTU, tempat dimana Budiman bekerja, karyawan yang habis bepergian dari Zona Merah Covid 19, harus dilakukan pemeriksaan. Terkait dengan hal itu, maka Puskesmas Jepara pada jam 11.30 mendatangi kediaman Budiman.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, sementara pasien dinyatakan sehat. Petugas medis menyarankan yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri di rumah selama empat belas hari,” ujar Muslimin.
Beredarnya video yang menghebohkan dan meresahkan warga tersebut direspon dengan cepat oleh aparat Kodim 0719 Jepara dan Polres Jepara yang bertugas di Kelurahan Demaan yaitu Babinkamtibmas Bripka Suyoko bersama Babinsa Serda Suminto.
Mereka langsung melakukan klarifikasi kepada Budiman dan diperoleh informasi bahwa yang dilakukan adalah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 dan dia dinyatakan sehat,
Mendapatkan informasi ini, kedua aparat itu kemudian mendatangi pengunggah video. “ Setelah kami berikan pengarahan mereka mengaku lalai dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dan menghapus video yang sempat diunggahnya,” ujar Suyoko.
Hadi Priyanto