GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tanggal 19 Maret 2020 lalu, Kapolri Jendral Polisi Drs Idham Azis, M.Si, mengeluarkan maklumat nomor Mak/ 2 /III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Di dalam maklumat ini berisi empat poin yang wajib diketahui dan dipatuhi masyarakat seluruh Indonesia. Khususnya pada poin kedua dijelaskan, bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Pada poin ini, maklumat yang harus dipatuhi masyarakat, yaitu tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Misalnya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Butir lain isi maklumat juga dapat diketahui masyarakat melalui sosialisasi. Salah satunya yang dilakukan Polres Grobogan, yakni memasang Maklumat Kapolri, baik berukuran raksasa maupun ukuran A3 di beberapa titik strategis.
Salah satunya di Kecamatan Gubug. Terlihat kesibukan anggota Satlantas Polres Grobogan memasang maklumat tersebut di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kecamatan Gubug, Selasa (24/3/2020).
“Hari ini kita melaksanakan giat berupa pemasangan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak hanya di Gubug saja. Di lokasi-lokasi strategis, sudah puluhan tersebar di kota dan kecamatan di wilayah Kabupaten Grobogan,” ujar Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Muchammad Yogi, yang ikut memantau pemasangan banner ini.
Terkait pemasangan ini, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami maklumat tersebut dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari selama masa darurat penanganan penyebaran virus corona (covid-19).
“Untuk pengendara sudah kami imbau. Semua isi maklumat ini juga sudah kita sosialisasikan, termasuk tentang social distance dan sebagainya,” tutup AKP Yogi, sapaan akrabnya.
Hana Eswe-Wahyu