BATANG (SUARABARU.ID) – Petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Batang menempeli sejumlah kafe, tempat hiburan dan lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Selain pemasangan leaflet, petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Batang, juga memberikan selebaran atau imbauan agar warga yang berkerumun membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras, yang memimpin sendiri kegiatan tersebut, mengatakan, pihak kepolisian secara persuasif akan terus melakukan sosialisasi atau imbauan secara langsung kepada masyarakat, yang belum banyak mengindahkan anjuran pemerintah terkait sosial distancing atau menjaga jarak dengan membatasi diri untuk tidak banyak keluar rumah kecuali hal yang mendesak.
“Kita masih persuasif dalam memberikan pengertian kepada masyarakat, namun kalau masih tetap tidak mengindahkan anjuran petugas maka sesuai Pasal 212 KUHP bisa ditindak,” terang Kapolres, Selasa (24/3) dini hari.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres, juga mengajak peran serta masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona yang semakin meningkat dan mengkhawatirkan. Kapolres meminta masyarakat untuk menghindari kerumunan dan tetap berada di rumah untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Kita sangat berduka sudah ada petugas medis yang menjadi korban virus corona, jadi kita berharap kepada masyarakat ayo bareng-bareng taati apa yang sudah menjadi instruksi pemerintah. Jangan sia-siakan pengorbanan petugas medis yang meninggal dalam menangani pasien corona,” tuturnya.
Nur Muktiadi