KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen dibantu TNI Kodim 0709 dan elemen masyarakat Minggu (22/3) gencar memasang poster Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar masyarakat mematuhi kebijakan Pemerintah dengan berkegiatan di rumah dan menghindari pertemuan yang mendatangkan massa.
Maklumat dalam selembar poster itu dipasang dan ditempel di berbagai sudut ruang publik. Tujuannya mendorong masyarakat mematuhi kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Virus Corona Covid-19. Imbauan tersebut perlu dipatuhi masyarakat sehingga bagi warga yang kedapatan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat, dalam kolom nomor tiga bisa dilakukan penindakan sesuai Undan-undang yang berlaku.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, masyarakat hendaknya patuh dengan Maklumat Kapolri untuk tidak mengadakan kegiatan atau pertemuan di luar rumah yang melibatkan orang banyak demi kebaikan bersama. Selama masih terjadi pandemi corona seperti sekarang, masyarakat agar memaklumi, mengerti, memahami dan melaksanakan kegiatan mandiri di rumah.
Menurut Kapolres, langkah beraktivitas di rumah sebagai yang paling tepat demi kebaikan bersama. Hal itu membutuhkan pengertian, kesadaran dan dukungan bersama dari masyarakat dan semua pihak dalam menyikapi situasi saat ini.”Maklumat ini dilaksanakan dengan mengacu pada azas keselamatan rakyat, merupakan hukum tertinggi atau Salus Pouli, Supreme Lex Esto,”tegas AKBP Rudy.
Maklumat tersebut berbentuk imbuan Polri dalam mendukung kebijakan Pemerintah di bidang penanganan pandemi corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban. Ada beberapa hal yang ditegaskan dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III Tertangal 19 Maret 2020 tersebut.
Diantaranya, masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Meliputi pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan baik seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya.
Termasuk di dalamnya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Juga unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta kegiatan sosial lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak panik serta menigikuti imbuan resmi dari Pemerintah. Bila terpaksa mengadakan kegiatan melibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Warga diminta tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok atau kebutuhan masyarakat secara berlebihan, serta tidak terpengaruh menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Komper Wardopo