blank
KUMPUL-KUMPUL: Polisi tengah memeriksa beberapa orang yang berkumpul di sebuah kafe yang sudah tutup, selama pelaksanaan program social distancing. Foto: Hana Eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Pemerintah telah menganjurkan kepada masyarakat pemilik usaha wisata dan tempat hiburan malam, untuk menutup sementara, guna mencegah masuknya virus Corona. Dan anjuran itu sebenarnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Namun demikian, masih ada beberapa tempat hiburan malam yang kedapatan nekad beroperasi pada Jumat (20/3/2020) malam lalu. Hal itu lalu ditindaklanjuti petugas gabungan dari Polres Grobogan, TNI Kodim 0717/Purwodadi, serta Satpol PP Grobogan, dengan melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam itu, pada Sabtu (21/3/2020).

Sasaran utamanya yakni beberapa kafe dan tempat karaoke di sekitar Kecamatan Toroh. Sebelumnya, tempat hiburan itu sempat buka meskipun pemerintah sudah menganjurkan untuk berhenti beroperasi sementara waktu, atau sampai 14 hari ke depan.

BACA JUGA : KPU Tunda Pilkada Serentak 2020 Sebagai Dampak Penyebaran Covid-19

blank
IKUTI APEL: Sebelum operasi, petugas gabungan mengikuti apel di Halaman Satreskrim Polres Grobogan. Foto: Hana Eswe

Operasi gabungan itu dipimpin Kanit IV Reskrim Polres Grobogan, Ipda Masngud Affandi. Sebanyak empat kafe yang menjadi satu dengan tempat karaoke di wilayah Toroh itu, langsung dicek keberadaannya.

”Dari operasi yang kami lakukan, empat cafe sudah tidak beroperasi, dan ada yang sudah ditutup,” ujar Ipda Masngud Affandi.

Selama satu jam pelaksanaan operasi, petugas tidak menemukan hal-hal yang dianggap berbahaya. Di kesempatan itu, petugas juga melakukan imbauan kepada warga yang masih berada di luar, agar kembali ke rumahnya.

”Selama operasi berlangsung, semua berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti,” tukas Ipda Masngud.

Hana Eswe-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini