BATAM (SUARABARU.ID) – Kedutaan Besar RI di Singapura mengumumkan 15 warga negara Indonesia terdeteksi positif virus corona baru (COVID-19) di negara setempat.
KBRI di Singapura, melalui siaran pers yang diterima di Batam, Sabtu, menyatakan Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke-368.
“Dengan ini total 15 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura,” sebut KBRI.
Kasus WNI terbaru tercatat sebagai kasus ke-368, yang merupakan WNI perempuan pemegang Long Term Visit Pass Singapura berusia 19 tahun. Ia saat ini dirawat di NCID.
Sementara itu, dari 15 kasus itu, seorang meninggal, yaitu kasus ke-212, lelaki berusia 64 tahun. Yang bersangkutan meninggal pada 21 Maret 2020 pukul 10.15 waktu Singapura.
Kemudian seorang WNI dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit, yaitu perempuan berusia 44 tahun yang merupakan kasus ke-21.
Sebanyak 13 WNI masih dirawat di berbagai rumah sakit setempat, 11 di antaranya dalam keadaan stabil dan dia orang berada di ICU.
“KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.”
KBRI Singapura mengingatkan seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura, sehingga tetap harus waspada. Terlebih apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
Sementara itu, KBRI juga mencatat 40 kasus baru COVID-19 di Singapura, hingga totalnya menjadi 385 kasus.
Terdapat tambahan tujuh pasien yang dinyatakan sembuh dan dipulangkan sehingga total 131 orang yang dinyatakan sembuh.
Dari 254 pasien positif yang masih dirawat, mayoritas berada dalam kondisi stabil namun terdapat 16 pasien yang berada di ICU.
ANT/MM