blank
Seorang ASN menutup masker saat petugas PMI melakukan penyemprotan disinfektan di sebuah instansi layanan publik. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Grobogan memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah. Hal ini dibenarkan Sesda Grobogan, Mohammad Soemarsono.

Saat dikonfirmasi, Soemarsono mengatakan, pemberlakuan work from home ini ditetapkan tanggal 19-31 Maret 2020 kepada seluruh ASN di Kabupaten Grobogan.

Dalam surat edaran bernomor 443.39/1455/2020, sistem kerja dari rumah ini berdasarkan pada sembilan hukum, salah satunya surat edaran Bupati Grobogan nomor 1 tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus diseases (covid-19).

Menurut Soemarsono, tujuan dari sistem bekerja di rumah ini guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemkab Grobogan dan pelayanan publik di Kabupaten Grobogan agar berjalan efektif.

“Benar, semua ASN bekerja dari rumah dan itu berlaku untuk semua bidang. Namun, ada beberapa OPD yang tetap bekerja yaitu yang pakai sistem shift, seperti RSUD, Satpol PP, BPBD Grobogan, dan lain-lain,” kata Soemarsono.

Sementara layanan masyarakat yang bisa dilakukan secara online. Pihaknya menjelaskan, untuk layanan yang sifatnya sangat penting sekali, tetap bisa dilayani. Terkait pelayanan publik yang bisa dilakukan secara online, Soemarsono mengungkapkan beberapa aplikasi layanan publik sudah tersedia di ponsel dilengkapi dengan panduannya.

Pihaknya berharap, bagi para ASN tetap standby meskipun harus bekerja di rumah. Tetap melakukan koordinasi dengan atasannya saat mengerjakan pekerjaan masing-masing. “Yang penting tetap waspada, jangan panik, dan tetap stand by alias mudah dihubungi bila sewaktu-waktu dibutuhkan,” pesan Soemarsono.

Hana Eswe-w