Wali Kota Tegal Resmikan Rusun Eksperimen

783
0
blank
GUNTING BUNGA - Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono (kanan) didampingi Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi melakukan pengguntingan untaian bunga melati saat meresmikan rumah susun eksperimen.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono meresmikan Rumah Susun (Rusun) Prototype ramah lingkungan dan hemat energi yang berlokasi di Kelurahan Tegalsari Tegal Barat. Wali Kota Tegal yang didampingi Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi menyampaikan bahwa Rusun Prototype tersebut adalah Rusun Eksperimental atau sebagai percontohan.

‘’Ini sebagai percontohan, rusun protype ini ramah lingkungan dan hemat energi. Disainnya dari Jepang, diharapkan nantinya sebagai contoh di daerah lain, daerah lain bisa meniru sesuai kebutuhan orang Indonesia. Bangunannya disesuaikan arah mata angin, perlengkapan karbon-karbon dan dindingnya khusus menyerap panas, sehingga siklus udara bisa diatur dengan dindingnya. Ada pengaman jendela, ada ventilasi sehingga tidak panas dan siklus udara sejuk,’’ ujar Wali Kota, Kamis (12/3).

Hal senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi. Dia menyampaikan bahwa Rusun Eksperimental tersebut merupakan rusun hemat energi dan ramah lingkungan yang pertama kali di Indonesia. ‘’Kita harus mengurangi karbon, hemat energi untuk menyiapkan generasi mendatang, tugas kita pemerintah dan swasta. Pemkot Tegal mengucapkan terimaksasih kepada Kementerian PUPR, JICA, Bank Jateng yang telah bersama membantu Kota Tegal,’’ ujar Jumadi.

Sedangkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Perkumiman (Disperkim) Kota Tegal Eko Setyawan menerangkan bahwa jumlah hunian Rusun Prototype tersebut berjumlah 12 buah. ‘’Ini rusun eksperimen, penghuninnya tidak hanya tinggal, penghuni mengikuti program eksperimen terait pengelolaan suhu. Yang pertama yang menguni disana PNS, dengan kreteria satu keluarga 4 terdiri dari bapak, ibu dan dua anak,’’ ujar Eko.

Eko juga menambahkan bahwa biaya sewa saat ini belum dihitung, namun merujuk pada peraturan menteri PUPR yang mengatur tentang hal tersebut.

Akbar Budi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini