BREBES (SUARABARU.ID) – Sosialisasi UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai kian gencar diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes. Upaya pencegahan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) rokok ilegal yang semakin marak, kali ini digelar di Aula Kecamatan Jatibarang, Brebes, Kamis (12/3).
Dibuka Sekretaris Dinkominfotik Sudiyanto, sosialisasi tersebut mengedukasi peserta yang terdiri dari kepala desa dan masyarakat pedagang rokok di Wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Sudiyanto berharap, peserta bisa mencermati dan memahami mengenai apa itu pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos tanpa pita cukai.
“Semoga para peserta dapat menyebarluaskan materi yang akan disampaikan narasumber kepada para pedagang rokok di lingkungannya,” jelas Sudiyanto.
Selaku narasumber, kata Sudiyanto, yaitu Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Tegal Lucia Itaning Prasetya dan dari Bagian Perekonomian Setda Brebes Munaji.
Lucia menyampaikan, bahwa sosialisasi ini merupakan upaya bersama dalam menanggulangi peredaran BKC ilegal termasuk peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Munaji memaparkan mengenai ketentuan di bidang cukai dan anggaran dari cukai. Menurut dia, dari para perokok, Kabupaten Brebes di 2019 mendapat pemasukan cukai rokok hampir Rp 7 miliar.
“Dari pemasukan tersebut, 90 persen disalurkan untuk bidang kesehatan, contohnya Rumah Sakit Jiwa di Desa Kecipir Kecamatan Losari,” terangnya.
Usai pemaparan, dilanjutkan sesi tanya jawab dan pembagian souvenir bagi peserta yang aktif menjawab pertanyaan.
Didik Yuliyanto