blank
Petugas Dishub Kudus saat melakukan persiapan pemortalan kawasan Balai Jagong Wergu Wetan. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus akhirnya resmi memberlakukan akses terbatas bagi kendaraan warga yang keluar masuk areal Sport Center Balai Jagong, Wergu Wetan. Akses masuk balai jagong kini mulai diportal dan berlaku efektif Kamis (12/3).

Pemortalan kawasan Balai Jagong Wergu Wetan merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt Bupati Kudus, HM Hartopo beberapa waktu silam.  Kebijakan tersebut sebagai bentuk kegeraman Hartopo akibat banyaknya retribusi parkir yang tidak memenuhi target.

Persiapan pemberlakuan ketentuan tersebut mulai dilakukan Dishub Kudus pada Rabu (11/3). Sejumlah petugas Dishub mulai melakukan simulasi disertai pemasangan portal parkir serta penutupan beberapa ruas akses masuk Balai Jagong.

Kepala Sub Bagian UPT Tata Usaha Perparkiran dan Terminal pada Dishub Kudus Reno Agung  mengatakan dengan berlakunya ketentuan ini, maka Balai Jagong diberlakukan sistem satu pintu masuk yang berada di depan Kantor Dinas Arpusda. Sementara, pintu keluar akan diarahkan ke ruas jalur di dekat Multifunction Hall Balai Jagong.

“Jadi akan ada dua portal. Portal untuk masuk dan portal untuk keluar. Selain dua akses jalan tersebut, semuanya akan ditutup,” ujarnya.

Semua kendaraan baik motor maupun mobil yang masuk, akan langsung diarahkan ke kantong parkir yang ada di sisi selatan stadion dan di areal mushola. Sehingga, jika warga akan menikmati areal Balai Jagong, mau tidak mau harus berjalan kaki.

“Nanti di sepanjang ruas jalan areal Balai Jagong tidak diperbolehkan ada kendaraan yang berhenti parkir. Kalau pengunjung ingin menikmati suasana Balai Jagong, ya dipersilahkan parkir ditempat yang disediakan,”tukasnya.

Dalam pelaksanaannya, pemortalan akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 03.00 WIB-pukul 22.00  WIB. Tarif parkirnya pun akan disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku, yakni Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat.

Tenaga Parkir Lokal

Untuk mengelola parkir Balai Jagong ini, Dishub akan menerjunkan 15 orang petugas setiap harinya. Petugas tersebut akan difungsikan untuk menarik retribusi serta menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.

Namun demikian, kata Reno, pihaknya juga tetap akan memberdayakan tukang parkir lokal yang sebelumnya beroperasi di kawasan Balai Jagong. “Ada sekitar 10 orang yang sudah kami data. Rencananya mereka akan tetap kami libatkan untuk mengawasi dan menata kendaraan,”ujarnya.

Tm-Ab