blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Tugiman menunjukkan barang bukti kasus narkoba.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU) – Belum genap sebulan menggelar Operasi Antik Candi 2020, jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap  tujuh orang tersangka pengguna narkoba beserta barang bukti.

Ketujuh tersangka yang diamankan polisi itu masing-masing berinisial AG (41), warga Kecamatan Mirit. Selanjutnya dua tersangka asal Kecamatan Pejagoan berinisial MT (29) dan AB (26). Tiga tersangka lainnya warga Kecamatan Buluspesantren berinisal PD (40), PG (33) dan TT (38). Satu lagi tersangka warga asal Kecamatan Kebumen berinisial SS (45).

Kapolres Kebumen AKBP DR Rudy Cahya Kurniawan MSi MH MKn menjelaskan dalam konfenresi pers Kamis (5/3), para tersangka ditangkap di bebebapa tempat di wilayah Kebumen. Operasi Antik digelar Polres Kebumen sejak 10 Feburari sampai dengan 29 Februari.

“Keseluruhan barang bukti sabu yang disita Sat Resnarkoba dalam operasi ini sebanyak 3,02 gram,”jelas Kapolres.

Menurut AKBP Rudy Cahya Kurniawan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita handpone berbagai merk serta alat hisap bong dari para tersangka. Enam tersangka yang dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kebumen adalah pemakai. Sedangkan satu tersangka berinisial MT bertindak sebagai pengedar.

blank
Tujuh tersangsa kasus narkoba dihadirkan di ruang konferensi pers Mapolres Kebumen.(Foto:SB/Ist)

Ketujuh tersanga itu kepada polisi telah mengakui perbuatannya. Mereka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kebumen menunggu proses hukum selanjutnya.  Dalam konferensi pers Kapolres didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Kasat Tahti Iptu Suwarto serta anggota Sat Resnarkoba.

Komper Wardopo