blank
Saat personel Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Bali merazia salah satu distributor di Denpasar, Kamis (5/3/2020). ANTARA/HO-Polda Bali. (Antara)

DENPASAR (SUARABARU,ID) – Personel Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan razia ke sejumlah apotek, pedagang grosir serta distributor di wilayah Bali, untuk mengantisipasi adanya penimbunan masker di pasaran.

“Ada 19 personel yang melakukan razia terkait dengan kelangkaan masker dan hand sanitizer itu. Tempat – tempat yang di razia ada di dua apotek dan tujuh distributor yang berada di wilayah Denpasar,”kata Kasubdit 1 Dit Krimsus Polda Bali Kompol Leo Martin Pasaribu, dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis.

Ia menjelaskan apabila ditemukan terbukti dengan sengaja ada oknum yang menimbun masker maupun antiseptik tersebut, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 107 UU Perdagangan No.7 Tahun 2014.

“Tidak ditemukan upaya penimbunan masker yang diduga dilakukan pihak pengelola apotek maupun toko. Para penjual sengaja tidak menambah atau mengisi kembali stok masker yang kosong, karena harga masker yang melonjak tajam dibanding sebelum merebaknya Covid-19 ini,” jelasnya.

Leo Martin Pasaribu menjelaskan bahwa jika sebelumnya harga masker hanya berkisar Rp25.000 atau Rp30.000 per kotaknya untuk isi 50 masker, namun kini harga masker mencapai Rp200-250 ribu per kotaknya untuk isi 50 masker. Sedangkan untuk harga antiseptik isi 60 ml seharga Rp138.000 perbotolnya.

Setelah razia dilaksanakan, Kata dia nihil ditemukan adanya penimbunan masker di Bali, terlebih kelangkaan terjadi karena tidak ada penambahan kuota pengiriman dari distributor pusat dan tidak sebanding dengan permintaan di pasar yang meningkat.

“Namun, petugas kepolisian akan terus melakukan pemantauan, sidak dan apabila ditemukan penimbunan maka pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Diimbau kepada pemilik apotek, pedagang grosir serta distributor wilayah bali agar jangan sampai ada yang berupaya menimbun masker dan hand sanitizer,” tegas Kompol Leo Martin Pasaribu.

Ant-Wahyu