blank
PURWOREJO (SUARABARU.ID)-Hebohnya isu virus Corona (covid-19) yang telah menjangkiti warga Indonesia, membuat Pemkab Purworejo berusaha menenangkan warganya. Sekda Said Romadhon menghimbau agar masyarakat selalu menjaga kesehatan dan tidak panik berlebihan.
Hal tersebut disampaikan Sekda Purworejo Drs Said Romadhon saat memimpin rapat koordinasi antisipasi corona, di ruang Sekda hari ini (4/3). Rapat diikuti Direktur RSUD, Dinas Kesehatan, Tjtrowardojo, Kepala Dinas KUKMP, Kabag Kesra, Kabag Perekenomian dan Bagian Humas dan Protokol.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten sudah melakukan berbagai langkah antisipasi.
Antara lain menyiapkan RSUD dr Tjitrowardojo dan 27 Puskesmas yang ada di Purworejo, untuk menangani warga masyarakat yang merasakan gejala seperti orang yang terpapar virus Corona (suspect corona).
Terkait dengan kelangkaan masker, Sekda memerintahkan agar Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan para distributor.
blank
Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito

Diharapkan ketersediaan masker tercukupi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang justru memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil kepentingan pribadi, dengan menimbun.

Sedangkan mengenai aksi borong kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) atau pun rempah-rempah, Sekda meminta agar masyarakat tidak melakukan aksi borong. Dinas KUKMP dan Bagian Perekonomian untuk mengoordinasikan dengan para distributor sembako. “Namun bisa dipastikan bahwa stok sembako di Kabupaten Purworejo aman dan mencukupi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tandas Sekda.
Corona Gratis 
Wadir Bidang Pelayanan RSUD Tjitrowardojo, dr Ika Enda Lestariningsih mengimbau, jika ada warga yang merasa seperti gejala penyakit corona, silakan menghubungi RS Tjitrowardojo. Petugas akan melakukan jemput bola mendatangi pasien. Biaya perawatan gratis yang akan ditanggung pemerintah daerah.
Dijelaskan pula pasien yang dimungkinkan terpapar virus corona, gejalanya sesuai pedoman tata laksana Covid-19 adalah panas sampai dengan 14 hari, batuk pilek, dan pneumonia (sesak nafas). Selain itu juga disertai faktor risiko yaitu kontak erat dengan pasien yang suspect Covid-19 atau dari perjalanan dari wilayah tertentu yang terdapat kasus Corona.
Penimbun Masker 5 Tahun Penjara
Sementara itu, Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito mengatakan bahwa,  saat ini belum ada laporan penimbunan masker atau pun hand sanitizer.
“Pelaku usaha dilarang menimbun masker atau cairan pembersih tangan. Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mendengar adanya penimbunan, silakan laporkan kepada polisi. Akan segera kami tindak,” kata Rizal Marito.
Bagi pelaku usaha yang nekat melakukan penimbunan saat barang langka, dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pasal 29 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Bagi pelaku yang nekat menimbun dapat dikenai sanksi pidana tersebut yang diancam dengan hukuman penjara paling lama lima  tahun denda paling banyak Rp 50 M,” pungkas Rizal Marito.
Nurul RM – Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini