KUDUS (SUARABARU.ID) – Diduga sering menyiksa anak tirinya, Noviansyah (40), warga yang indekost di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Noviansyah dilaporkan warga sekitar yang geram atas tindakannya pada anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.
Penangkapan Noviansyah tersebut dibenarkan Polres Kudus, AKP Rismanto. Menurutnya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kudus. “Sekarang sudah ditahan, hanya saja belum dilakukan pemeriksaan,”kata Rismanto, Kamis (27/2).
Menurut Rismanto, selain pemeriksaan perkara, polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadapnya. Bila terbukti maka pelaku akan dikenai pasal UU Perlindungan Anak dan pasal UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Kadus Dukuh Barisan, Dul Goni mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu warga Dukuh Barisan ke pemerintah desa. Kades Jati Wetan, Suyitno langsung meneruskan ke Babinsa dan Babinkamtibmas yang kemudian mendatangi tempat kos pelaku pada Rabu (26/2) malam. Dan akhirnya, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku digelandang ke Mapolres Kudus.
Dimana pada Hari Rabu pagi kemarin salah satu warga melaporkan kejadian itu ke pihak desa. Oleh kepala Desa Jati Wetan, Suyitno, meminta agar segera ditindaklanjuti. Suyitno memerintahkan dirinya agar mendatangi tempat kost tersebut.
Bersama Bhabinsa dan Babinkamtibmas mendatangi tempat kost korban, memang kondisi korban mukanya nampak lebam dan bengkak. Bahkan beberapa luka terdapat dipunggung maupun kaki korban. Dijelaskannya, semalam sekitar pukul 22.00 pelaku Noviansyah telah ditahan di mapolres Kudus.
Sebelum melakukan penahanan terhadap pelaku, petugas juga sempat memeriksa korban. Dan benar, pada tubuh korban terdapat sejumlah luka yang diduga akibat siksaan dari pelaku.
Korban yang ditemui di sekolahnya, terlihat cukup tertekan atas kejadian tersebut. Meski demikian, bekas-bekas kekerasan sangat jelas terlihat di tubuh korban.
Pada muka korban terlihat lebam dan bengkak dengan ujung bibir terlihat bekas darah. Di punggung korban juga ada beberapa luka, pun di kakinya. Bahkan ada bagian kuku dikaki korban yang dicopot oleh ayah tirinya.
Tak Berani Melawan
Kepada awak media, korban mengaku sering dianiaya ayah tirinya karena alasan tidak mau makan setelah pulang sekolah. Alasannya, dia mengaku masih kenyang karena membawa bekal dari rumah. Dari penuturan korban, luka dibibir sebelah kiri adalah karena pukulan tangan ayah tirinya.
Korban juga mengaku ketika dianiaya tidak berani menangis dengan keras karena takut dengan ayah tirinya. Kepada ibunya, pelaku juga pernah melakukan kekerasan. “Ibu saya juga pun pernah dilempar kipas angin,”katanya.
Sementara, pemilik rumah kost Nur Aini (42 tahun) yang juga adalah istri ketua Rt. 01 Rw. 3 mengatakan, keluarga Noviansyah kost ditempatnya pada bulan Desember 2019 lalu.
Selama ini kata dia, dirinya maupun suaminya tidak pernah curiga akan perilaku Noviansyah terhadap anak tirinya. “Keluarga Noviansyah memang kost dikamar lantai dua,”katanya.
Menurut Aini, ibu korban sendiri tidak pernah melaporkan ke dirinya bila anaknya dianiaya suaminya. Ibu korban kata Nur Aini, selama ini memang kerja disalah satu pabrik garmen di Sayung Demak. Berangkat pagi pulang malam. Sedangkan suaminya kerja serabutan menjadi juru parkir pada malam hari.
“Petugas juga sudah membawa korban ke RSUD untuk divisum,”ujarnya.
Tm/Ab