blank
Komisioner Bawaslu saat foto bersama.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID) – Kabupaten Kendal masuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) paling tinggi di Jateng untuk Pilbup/Pilwakot 2020. IKP itu diluncurkan kemarin, Senin(25/2/20) oleh Bawaslu RI di Jakarta, bahwa Kabupaten Kendal paling rawan di Jateng, dengan skor 65,33.

Hal tersebut dikatakan Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Ahmad Ghozali, Selasa (26/2/20) di kantornya Jl.Kyai Gembyang Kendal.

Atas dasar IKP itu, Bawaslu akan menandai titik rawan sebagai peta kerawanan. Dan selanjutnya, dari peta tersebut akan dilakukan langkah-langkah strategis.

“Kerawanan itu akan kami tandai dan kami petakan. Lalu kami susun strategi. Baik pencegahan maupun pengawasan langsung,” ujar Ghozali

Namun, tidak cukup itu. Dalam kalkulasi di Pulau Jawa, peringkat rawan Kendal cukup mencengangkan. Pasalnya, Kendal menduduki peringkat dua di bawah Serang dengan skor 66,04. Adapun pada skala nasional Kendal berada di urutan empat belas dibanding kabupaten/kota lain.
“Di Pulau Jawa masuk peringkat dua. Nasionalnya empat belas,” kata Ghozali.

Lalu, apa langkah Bawaslu Kendal terhadap IKP yang tinggi? “Kami akan rapatkan barisan Pengawas dari kabupaten sampai Panwaslu kelurahan/desa yang sedang dibentuk. Akan kami dalami lagi dan menyusun rencana strategis pengawasan dan pencegahan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Bagi Bawaslu, sukses pengawasan di antara ukurannya yaitu efektivitas pencegahan. Bila kerawanan IKP yang tinggi tersebut tidak terjadi atau dapat diminimalisir maka fungsi pencegahan Bawaslu efektif.
“Akan kami cegah seefektif mungkin. Juga akan menggandeng masyarakat untuk turut membantu. Bersama rakyat kami mengawasi,” terang Odilia Amy Wardayani.

Menurut Odilia Amy Wardayani, IKP itu sendiri disusun berdasarkan empat dimensi. Pertama, dimensi kontentasi sosial dan politik. Di antaranya keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara Pemilu dan penyelenggara negara, serta relasi kuasa di tingkat lokal.
Kedua, dimensi Pemilu bebas dan adil. Meliputi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.

Ketiga, dimensi kontestasi meliputi hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon. Keempat, dimensi partisipasi yaitu partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.Agung-mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini