blank
Audiensi Paguyuban Pengusaha Karaoke Jepara, minta peninjauan perda,

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sikap  Pemkab Jepara yang tidak akan memberikan toleransi kepada pengusaha  karaoke yang tidak memiliki ijin nampaknya tidak membuat mereka lantas menutup usahanya.

Bahkan Sabtu (15/2-2020) malam hampir semua karaoke yang ada di Pungruk Mororejo buka sejak sore. Juga W Bar di desa Wonorejo.Padahal Jum’at (14/2-2020 ) malam tempat hiburan di Pungkruk ini baru saja operasi.

Namun ketika petugas meninggalkan tempat,  mereka kembali buka. Bahkan sampai lewat tengah malam. Hal ini yang dipertanyakan oleh sejumlah tokoh masyarakat Mororejo

Sikap tegas Pemkab tersebut  disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Mulyaji saat mewakili Plt Bupati Jepara menerima audiensi para pengusaha karaoke Jepara Rabu 12/2-2020, di Kantor Sekretariat Daerah Jepara.

“Tidak ada toleransi dalam penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata khususnya mengenai usaha karaoke di Kabupaten Jepara,” ujar Mulyaji. Pada prinsipnya kita tetap berpegang pada aturan hitam di atas putih, untuk menegakkan Perda ini, tambah Mulyaji.

Namun ketika perda ini dianggap tidak relevan dan merugikan warga masyarakat bisa mengajukan gugatan bersama di lembaga peradilan atau Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami tidak berbicara tentang Perda karaoke saja, tapi berbicara perda secara keseluruhan,” kata dia.

Sementara pengacara Paguyuban Pengusaha Karaoke Jepara, PKJ Tarto W berharap perda ini bisa dikaji kembali, Sebab   ada sekitar 130 orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha karaoke tersebut.

Para pengusaha karaoke di Jepara mengusulkan kepada Plt Bupati Jepara bersama eksekutif dan legeslatif untuk meninjau kembali perda tersebut. Sebab dinilai menyulitkan para pengusaha karaoke dalam mengurus perijinan.

“Sebab karaoke hanya bisa diajukan untuk fasilitas penunjang hotel berbintang dua dan restoran yang penempatannya harus di ruangan terbuka atau hall room. Ketentuan tersebut tercantum  pada  pasal 27 ayat 1,2 dan ayat 3 Perda No.  9 tahun 2016” ujar Tarto W.

Kasatpol PP Jepara Hery Yulianto mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan perda. Berdasarkan data yang ada di kantor Satpol PP, saat ini ada 21 tempat karaoke yang tersebar di beberapa kecamatan. Yang terbanyak yakni di kawasan Pantai Pungkruk Desa Mororejo, Mlonggo yang mencapai 13 tempat.

Selebihnya ada di Desa Bugel dan Desa Jondang Kecamatan Kedung, Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan, Desa Wonorejo Kecamatan Jepara, Desa Teluk Awur Kecamatan Tahunan, hingga Desa Tulakan Kecamatan Donorojo.

Dari semua tempat tersebut, tak ada satupun yang memenuhi aturan sebagaimana Perda nomor 9 Tahun 2016 pasal 27 di mana hiburan karaoke hanya bagian dari fasilitas penunjang hotel minimal bintang dua dan restoran.

Hadi Priyanto