JEPARA( SUARABARU.ID) – Para pengusaha karaoke di Pungkruk, Mororejo, Kecamatan Mlonggo mengusulkan kepada Plt Bupati Jepara bersama eksekutif dan legeslatif untuk meninjau kembali Peraturan Daerah No. 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Perda tersebut dinilai menyulitkan para pengusaha karaoke dalam mengurus perijinan. Sebab karaoke hanya bisa diajukan untuk fasilitas penunjang hotel berbintang dua dan restoran yang penempatannya harus di ruangan terbuka atau hall room. Ketentuan tersebut tercantum pada pasal 27 ayat 1,2 dan ayat 3 Perda No. 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Karena itu para pengusaha hiburan yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Karaoke Jepara ini mengajukan audiensi kepada Plt Bupati dan juga Ketua DPRD Jepara. Pengajuan surat yang ditanda tangani oleh ketua paguyuban Sukrisno Adi ini juga dikirimkan kepada Kapolres, Kajari, Dandim, dan Satpol PP.
Pada prinsipnya para anggota Paguyuban Pengusaha Karaoke di Jepara ingin memiliki perijinan yang jelas. Sebab tanpa perijinan tersebut mereka tidak dapat membayar pajak hiburan yang berpotensi untuk sumber Pendapatan Asli Daerah.
Harapan para pengusaha karaoke, mereka mendapatkan perlindungan hukum dengan memberikan solusi bagi para pelaku usaha karaoke yang sudah menjalankan usahanya sebelum dikeluarkannya Perda tersebut dapat menjalankan usahanya sambil mengurus perijinan.
Masih ada yang buka
Sementara itu kendati batas akhir pengurusan ijin telah terlampaui, namun menurut seorang perangkat desa Mororejo yang enggan di sebut namanya, sampai Kamis ( 13/2-2020 ) malam, masih ada sejumlah karaoke di kawasan Pungkruk desa Mororejo yang buka.
Padahal berdasarkan rapat tanggal 29 Januari 2020 di Kantor Satpol PP para pengusaha diberikan waktu 1 minggu untuk menyelesaikan perijinannya. Jika sampai batas waktu tersebut belum memiliki ijin maka tempat karaoke akan di tutup.
Hadi Priyanto