JAKARTA, (SUARABARU.ID) – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo (HP), tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Tersangka hari ini menjalani pemeriksaan adalah HP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam.
Sedangkan tujuh saksi yang dimintai keterangan pada Kamis terkait kasus Jiwasraya (AJS), yakni Hardian Achiardi (nominee), De Yong Adrian (mantan Direktur Pemasaran PT AJS, Faisal Satria Gumay (Kepala Divisi Investasi PT AJS), Glen Riyanto (Institutional Equity Sales PT Trimegah Securitas), Mohammad Rommy (Kepala Bagian Pengembangan Dana PT AJS), Sumarsono (mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT AJS Tahun 2006-2017), dan Setya Widodo (pegawai PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri).
Selain Harry yang diperiksa hari ini, sebelumnya para tersangka kasus ini yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Hendrisman Rahim diperiksa jaksa penyidik Kejagung secara bergantian sejak Senin (10/2).
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Ant-Wahyu