JAKARTA (SUARABARU.ID)– Indonesia bersama Tunisia berhasil mendorong penyelenggaraan pertemuan khusus Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk mendengarkan langsung pernyataan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di New York pada Selasa (11/2), pasca pengumuman usulan perdamaian yang disampaikan pada 28 Januari 2020.
Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Rabu.
”Kami meminta pertemuan ini karena perkembangan terkini di kawasan Timur Tengah, yang dapat menimbulkan keprihatinan banyak pihak, dan mempengaruhi stabilitas kawasan serta belahan dunia lainnya,” ujar Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani.
Langkah Indonesia dan Tunisia tersebut merupakan pelaksanaan dari keputusan pertemuan tingkat Menteri Liga Arab dan Organisasi Kerja sama Islam (OKI) pekan lalu.
Selain Presiden Palestina, hadir pula dalam pertemuan itu Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres yang menegaskan posisi badan dunia tersebut mengenai konflik Israel-Palestina yang berdasarkan solusi dua negara (two-state solution) sesuai dengan berbagai resolusi DK dan Majelis Umum PBB, serta Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit.
Pada pertemuan itu, pemerintah Indonesia menyampaikan dukungan penuh Indonesia kepada Palestina sambil mengingatkan kembali peran PBB, terutama DK PBB, untuk melakukan hal yang benar dan adil bagi rakyat Palestina.
”Perkenankan saya menyampaikan kembali solidaritas dan dukungan penuh pemerintah dan bangsa Indonesia terhadap perjuangan Palestina,” kata Dubes Trian kepada Presiden Palestina.
Dalam pidatonya, dia menegaskan posisi Indonesia yang jelas dan konsisten dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina, yang mengakar kuat pada amanat konstitusi Indonesia.
Untuk itu, pemerintah Indonesia konsisten pada penyelesaian solusi dua negara dan mengecam berbagai tindakan Israel yang terus menduduki wilayah Palestina yang dapat berdampak pada upaya mencapai perdamaian.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia menilai penting langkah untuk memulai kembali dialog dan negosiasi multilateral yang kredibel di antara pihak-pihak terkait, serta menekankan bahwa apapun solusi praktis dalam hal itu tidak boleh bertentangan dengan hukum internasional.
Pemerintah Indonesia juga mengingatkan bahwa DK PBB berhutang kepada rakyat Palestina untuk menemukan solusi berkelanjutan atas situasi kemanusiaan rakyat Palestina yang sangat memprihatinkan.
Sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Indonesia akan meneruskan upaya diplomasi di PBB untuk mendorong terpenuhinya hak-hak bangsa Palestina.
Ant/Muha