KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus kembali menggelar seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi posisi kepala di empat OPD yang saat ini masih kosong. Proses ini akan dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris sebagai ketua panitia seleksi.
Proses ini merupakan merupakan kebijakan dari Plt Bupati Kudus HM Hartopo yang menganulir proses seleksi yang sama di tahun 2019. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya kasus OTT KPK atas Bupati nonaktif HM Tamzil atas dugaan gratifisikasi jual beli jabatan yang saat ini masih dalam persidangan.
Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, tahapan seleksi secara resmi dibuka mulai 10 Februari 2020 dengan dilakukan dengan masa pengumuman dan pendaftaran berkas yang akan berlangsung hingga 24 Februari 2020 mendatang. Sementara, untuk hasil akhir akan diumumkan pada 20 Maret 2020.
Untuk jabatan yang akan diperebutkan diantaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widiyatno mengatakan, pengumuman dan pendaftaran peserta assessment saat ini memang sudah resmi dibuka.
Setelah pendaftaran dibuka, dua pekan kemudian dilakukan seleksi administrasi. Tahapan berikutnya melihat rekam jejak, wawancara dan assessment (penilaian) oleh tim khusus dari Mabes Polri, serta penulisan makalah.
Baca juga: Sekda; Bupati Sebelum Tamzil Terima Fee Proyek 5 Persen
Untuk hasil assessment diserahkan ke pansel untuk dijadikan sebagai salah satu bahan penentuan lulus tidaknya peserta seleksi, disamping hasil tahapan seleksi lainnya.
“Prosesnya hampir dua bulan, sehingga hasil seleksi untuk jabatan definitif baru diketahui pada 20 Maret sebelum dilakukan pelantikan awal April nanti,” ujarnya.
Pansel
Pansel biasanya menentukan tiga peserta yang lulus, kemudian diserahkan ke bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selanjutnya, bupati akan mengusulkan nama- nama itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diteliti apakah sudah sesuai persyaratan.
Sebagaimana diketahui, seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk empat OPD sebenarnya sudah dilakukan sejak pertengahan 2019 silam. Bahkan, dari proses seleksi tersebut sudah memunculkan tiga nama calon untuk masing-masing OPD.
Namun, belum sempat bupati menetapkan nama terpilih, badai politik menimpa Kudus dengan tertangkapnya bupati nonaktif HM Tamzil oleh KPK atas dugaan jual beli jabatan. Tamzil diduga menerima gratifikasi dari salah satu peserta seleksi yakni Ahmad Sofyan untuk memuluskannya menjadi salah satu pimpinan OPD.
Hasil sidang tipikor memvonis Ahmad Sofyan bersalah dan menghukumnya dengan hukuman penjara 26 bulan. Sementara untuk Tamzil, hingga kini masih menjalani proses persidangan bersama satu terdakwa lainnya yakni Agus Kroto.
Tm/Ab