blank
Maksum didampingi Pengacara saat mendaftarkan gugatan di PN Purworejo

PURWOREJO (SUARABARU.ID) -Banyak informasi simpang-siur terkait putusan hasil gugatan pemohon Maksum, warga terdampak Bendung Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang tak puas dengan nilai ganti rugi telah diputus tanggal 7 Februari lalu.

Bahkan di masyarakat beredar kabar bahwa, putusan Majelis Hakim (MH) PN Purworejo bisa menjadi yurisprudensi bagi KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dalam menentukan harga tanah terdampak Bendung Bener.

blank
Humas PN Purworejo, Samsumar Hidayat

“Untuk menentukan suatu putusan bisa menjadi yurisprudensi atau tidak butuh kajian yang panjang. Putusan MH hanya mengikat pada pihak-pihak yang bersengketa, tidak pada masyarakat lain yang terdampak,” kata Humas PN Purworejo, Samsumar Hidayat di kantornya hari ini (10/2).

Majelis Hakim memutuskan harga tanah dan tanam tumbuhnya sama dengan penilaian KJPP, yaitu Rp26.735.938. Kemudian MH memutuskan ditambah komponen kerugian lainnya yg diderita oleh Pemohon keberatan sebesar Rp 50 juta, jadi total termohon dalam hal ini adalah pemilik proyek, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) harus membayar pemohon Rp 76.735.938.

“Komponen kerugian lain yang dimaksud adalah, KJPP tidak mempertimbangkan salah satu poin yang harus dipenuhi, yaitu kerugian  akibat kehilangan pekerjaan. Dalam Perma Nomor 3 tahun 2016 ada enam komponen yang harus dipertimbangkan KJPP dalam menilai ganti rugi tanah dan tanam tumbuh di atasnya,” jelas Samsumar Hidayat.

Menanggapi putusan PN Purworejo, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Bener yang juga Ketua Projo Purworejo, Emha Saiful Mujab di sela-sela acara pernikahan Pengacara Maksum, Hias Negara menyampaikan bahwa semua pihak harus menghargai keputusan Majelis Hakim.

blank
Tokoh Masyarakat Kecamatan Bener, Ketua Projo Purworejo, Gus Ipul

“Meski demikian putusan saat ini belum inkracht karena kedua belah pihak masih menyatakan pikir-pikir dan masih ada waktu 14 hari kerja sejak vonis di pengadilan tingkat pertama untuk mengajukan kasasi atau tidak. Harus dipahami bahwa putusan ini belum tentu bisa dijadikan yurisprudensi bagi pihak lain, perlu kajian panjang,” kata Gus Ipul sapaan akrabnya.

Sementara itu, pengacara Maksum, Hias Negara mengatakan bahwa, pihaknya belum bisa memberikan statemen apakah menerima atau kasasi karena belum mendapatkan salinan putusan.

“Majelis Hakim mengabulkan sebagian tuntutan klien kami. Dari Rp 134 juta dikabulkan Rp 76.735.938 atas 225 meter persegi dan tanam tumbuh di atasnya. Semoga dengan putusan MH bisa menjadikan legawa Pak Maksum,” katanya.

Taletha-Wahyu