Langkah 3P Tolak Narkoba
Oleh:
Ira Alia Maerani
NARKOBA merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya atau ada juga yang menyingkatnya dengan Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Istilah narkoba ini kerap didengar. Akan tetapi tidak jarang yang tidak paham singkatannya apalagi membedakannya. Terbukti ketika narasumber Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. mengawali dengan pertanyaan apa makna narkoba dalam pengabdian masyarakat “Penyuluhan Bahaya Narkoba” di desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal (Ahad, 2 Pebruari 2020), peserta yang sebagian besar terdiri dari remaja ini, terbata-bata dalam menjawabnya.
Mengapa narkoba dianggap berbahaya? Sehingga perlu dilakukan penyuluhan dan sosialisasi? Pertanyaan ini yang menggelitik para mahasiswa KKN dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) untuk mensosialisasikan ilmu kepada para remaja dan warga desa Montongsari. Narkoba adalah bahan (zat) aktif yang mempengaruhi perasaan, pikiran, perilaku, kondisi kejiwaan/psikologi seseorang serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik dan psikologis.
Nah, efek adiktif (ketergantungan) yang dapat berakibat gangguan kesehatan, mental, psikis dan fisik inilah yang dianggap berbahaya bagi tubuh manusia. Bahkan berbahaya bagi generasi bangsa. Perang terhadap narkoba mesti digencarkan. Untuk itu perlu generasi muda Indonesia dimanapun harus mengetahui apa itu narkoba, efek negatif yang ditimbulkan dan bagaimana melindungi keluarga dan masyarakat dari pengaruh buruk narkoba. Langkah apa yang akan dilakukan?
3P (Pelajari, Pahami, Proteksi)
Langkah awal dengan mempelajari peraturan hukum terkait yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotopika beserta Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertai. Mempelajari perbedaan antara narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Kemudian dilanjut dengan mempelajari golongan-golongan (jenis-jenisnya). Lalu contoh produk yang beredar di pasar. Setelah itu adalah mengkaji ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Info lain yang tak kalah penting adalah efek negatif di balik berbagai produk narkoba dari berbagai golongan (jenis) tersebut. Baik efek bagi kesehatan, mental, fisik, psikis dan kepribadian.
Seperti heroin, kokain dan ganja merupakan jenis narkotika golongan 1. Tipe narkotika golongan 1 berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Oleh karena itu sanksi bagi pelaku yang melanggar Pasal 115 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar. Bahkan apabila barang bukti melebihi 5 (lima) gram maka pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimum yang tertera di Pasal 115 Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sanksi bagi pengedar narkotika diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika.
Sementara ekstasi adalah contoh dari jenis psikotropika golongan 1. Ekstasi atau dikenal dengan pula dengan istilah ineks cukup laris di pasaran. Ineks ini menimbulkan sindroma ketergantung dan mempengaruhi susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Ancaman sanksi pidana bagi pengedar psikotropika golongan 1 adalah pidana penjara minimal 4 tahun, pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp 150 juta, pidana denda maksimal Rp 750 juta (Pasal 59 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
Langkah mempelajari berbagai jenis narkotika dan psikotropika dilanjut dengan memahami produk hukum terkait. Terdapat sanksi tegas bagi pengedar. Bahkan pidana minimum diterapkan. Bila terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pahami pula bagaimana peredaran gelap narkoba dengan memperhatikan pemberitaan di media. Dengan memahami pemberitaan di media maka akan diketahui tempat-tempat atau lokasi yang kerap disinyalir kerap digunakan sebagai ajang transaksi narkoba. Oleh karena itu perlu dihindari.
Langkah solutif untuk menangkal narkoba selanjutnya adalah melakukan upaya perlindungan (proteksi) sosial, di tingkat keluarga maupun proteksi hukum. Upaya proteksi sosial yakni dengan aktif melibatkan peran serta masyarakat untuk turut andil menjaga wilayah di sekitarnya dari peredaran narkoba. Peran serta masyarakat ini antara lain dengan membuat paguyuban anti narkoba, satgas anti narkoba, atau melibatkan karang taruna remaja setempat untuk turut aktif andil dalam peran serta masyarakat. “Berkawan dengan orang-orang baik,”saran Revo, salah seorang mahasiswa STIKES Kendal yang turut menjadi peserta penyuluhan yang dibuka oleh Pj. Kepala Desa Montongsari, Suseno, S.Pd. Turut pula dihadiri oleh Ketua KKN IX UNISSULA, Abdurrohim, S.Psi., M. Psi.
Proteksi di tingkat keluarga dengan meningkatkan keimanan pada ALLAH SWT. Menjaga keutuhan keluarga sehingga tercipta keluarga sakinah, mawaddah, wa rohmah. Keluarga yang memiliki ketenangan, ketentraman, kebahagiaan (cinta) dan kasih sayang. Keluarga yang selalu membentengi diri dengan efek-efek negatif pergaulan bebas termasuk diantaranya narkoba. Seperti perintah ALLAH SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh Ayat 195 untuk jangan menjatuhkan diri ke dalam kebinanasaan dengan tangan sendiri. ALLAH SWT mengharamkan segala yang buruk (Q.S. Al A’raf: 157).
Langkah proteksi hukum mutlak dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba. Sanksi hukum yang tegas bagi mereka yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkoba. Termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan terkait. Termasuk melakukan langkah harmonisasi antar lembaga terkait seperti kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementrian Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lainnya dalam rangka melakukan langkah preventif penanggulangan narkoba. (Dr. Ira Alia Maerani, M.H., dosen Fakultas Hukum UNISSULA & Dosen Pendamping Lapangan (DPL) Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNISSULA).
Suarabaru.id